Apa Kabar UNUSIA?

logo

Jakarta, Selasa 20 Agustus 2019. Di depan Kampus Unusia Matraman jam 20.00 di hadiri oleh: Senanatha (Unusia A), Isnaini (Unusia A), Dwiki Sanjaya (Unusia A), Fajar (Unusia B), Jalil (Unusia B), Romis (Unusia B) melakukan konferensi pers kami segelintir mahasiswa unusia yang menghimpun dalam satu wadah yang terbentuk oleh kesepakatan sebagian mahasiswa dikarenakan ada sesuatu yang menjadi pertanyaan dan menjadi kegelisahan kami terkait keputusan rektor yang mengesahkan adanya dualisme presma sehingga menjadi kegelisahan kami lalu kami membuat sebuah perkumpulan dinamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Birokrasi Kampus (AMPBK).

Surat Keputusan Rektor yang secara garis besar telah memutuskan siapa yang menjadi Presiden Mahasiswa, akan tetapi poin-poin yang disampaikan dari surat tersebut sangatlah menjanggal dan inkonstitusional. AD/ART BEM UNUSIA adalah sumber rujukan pertama ketika memutuskan siapa orang yang berhak menjadi Presiden Mahasiswa, dalam surat ini tidak sama sekali mengandung unsur konstitusional yang jelas atau bahkan sama sekali tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, yang selanjutnya disebut AD/ART itu. Karena dalam AD/ART tidak pernah dijelaskan atau disampaikan bahwasannya dibolehkan adanya dua pemimpin dalam satu periode (ART Pasal 26 Ayat 1). Dualisme kepemimpinan ini sangatlah berdampak buruk bagi generasi mahasiswa selanjutnya, secara nalar tidaklah memungkinkan jika dalam satu periode ada dua pemimpin dengan dua kabinet yang berbeda. Sedangakan dalam AD/ART dinyatakan bahwa masa kepimpinan seorang Presiden Mahasiswa adalah selama satu periode jabatan (ART Pasal 26 Ayat 4).

Kita semua tahu bahwa organisasi internal kampus, salah satunya yaitu pemerintahan mahasiswa (Student Goverment) merupakan pembelajaran bagi mahasiswa diluar studi yang mereka tempuh. Pada dasarnya Student Goverment adalah miniatur sebuah pemerintahan, dimana mahasiswa yang mengelola secara langsung jalannya pemerintahan tersebut. Jadi bisa dikatakan, Student Goverment merupakan sumber pembelajaran yang disediakan oleh kampus dalam rangka mempersiapkan diri untuk kehidupan yang konkret di masyarakat. Idealnya Student Goverment memiliki tatanan yang sudah ditetapkan, seperti halnya terdapat Badan Eksekutif mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan jajaran lainnya.

BEM memiliki satu pemimpin yang disebut Presiden Mahasiswa (Presma) yang setiap tahunnya menjadi jabatan yang diperebutkan dalam pesta mahasiswa yaitu Pemira. Suara mahasiswa inilah yang menjadi dasar dalam penentuan siapakan yang seyogyanya menjadi Presma yang notabene merupakan pemimpin bagi seluruh mahasiswa di kampus.
Sebuah fakta bahwa hingga saat ini belum ditetapkan siapa figur atau sosok seorang presiden mahasiswa menjadikan masalah tersendiri. Permasalahan cukup panjang jika dibahas di sini, pada intinya pemilwa tahun ini merupakan proses demokrasi mahasiswa yang berlebihan dalam merebutkan kekuasaan di kampus.

Bacaan Lainnya

Bisa dianalogikan jika memang masing-masing calon memiliki i’tikad baik dalam mencalonkan diri maka jalan yang ditempuh seyogyanya dilakukan dengan baik pula. Sebagaimana dikatakan bahwa meja permusyawaratan seharusnya menjadi tempat berdiskusi yang menghasilkan solusi. Lantas apa yang telah menjadi hasil permusyawaratan seharusnya dapat disepakati bersama, saling mendukung satu sama lain dan tidak saling menyerang demi kemajuan Student Goverment saat ini, yang berujung membawa nama baik kampus.

Maka kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Birokrasi Kampus (AMPBK) menyatakan.
Tuntutan

  1. Meminta kepada Rektor untuk mengadakan audensi serta mengklarifikasi terkait SK keputusan Presma.
  2. Meminta kepada Rektor agar mempertimbangkan kembalik SK keputusan presma.
  3. Meminta kepada Rektor agar segera mengesahkan presma dengan mengadakan musyawarah kepada instansi yang berwenang dalam AD/ART
  4. Meminta kepada rektor agar mengusulkan pemilihan presma melalui Pemira agar setiap mahasiswa ikut serta dalam jalan nya demokrasi

Penulis : Senanatha.

logo redaksi Jakarta terbaru

Pos terkait