100 Hari Kerja Walikota dan Wakil walikota Depok Momentum Bukti Peningkatan Tata Kelola Pemerintah dan Partisipatif Publik

Redaksijakarta.com | Walikota dan Wakil Walikota terpilih 2021-2026 yang dilantik pada 26 Febuari 2021 serta bertepatan pada tanggal 5 Juni 2021 adalah moment 100 hari kerja Mohammad Idris-Imam Budi Hartono yang membawa slogan visi “Depok yang Maju, Berbudaya, dan Sejahtera.

Salah satu misi yang dibawakan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono adalah Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Modern dan Partisipatif.

Moment 100 kerja Kepala Daerah selanyaknya menjalankan janji-janji yang diucapkan ketika kampanye.

Meningkatkan tata kelola pemerintahan kota Depok bisa dengan moment memilih pejabat Sekretariat Daerah yang tepat, dimana sudah terjadi kekosongan beberapa bulan ini.

Bacaan Lainnya

Sekretariat daerah (yang disingkat setda) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah (disingkat sekda).

Sekretaris daerah bertugas untuk membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Sekretaris Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.

Karena kedudukannya sebagai pembina PNS di daerahnya. Sekretaris Daerah dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di Daerah.

Landasan UU PERPRES 3/2018/Pasal 6

Calon penjabat Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan:

a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;

b. memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat pembina tingkat I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;

c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;

d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan

f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.

Sekretaris Daerah dipilih merupakan hak prerogatif Kepala Daerah yakni Walikota, walaupun hak prerogratif harus juga memenuhi kriteria dalam UU PERPRES 3/2018/Pasal 6 contohnya saja poin e menjelaskan memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Ketika ada calon kandidat Sekda diduga belum berintegritas, seperti ada sandungan hukum semisal dugaan korupsi atau lainnya seharusnya bisa langsung didiskualifikasi.

Karena dugaan bisa ya atau tidak dan ini sangat membahayakan kedepan bila tersadung kasus hukum apalagi kasus korupsi, kita ketahui korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Belum lagi berbicara moralitas bagaimana calon Sekda tidak boleh terkait kasus asusila atau tindakan abmoral lainnya.

Publik hari ini bisa menjadi controling terkait tahapan-tahapan dari pendaftaran hingga pemilihan, bisa saja dimintai tanggapan atau masukan dari awal hingga akhir proses pemilihan, agar partisipasi publik juga terlihat dan aktif, tentunya harus objektif.

Bagaimana masyarakat berpartisipasi aktif proses pemilihan calon Sekda, dari saat berkarir, menjabat apakah berkompeten serta mempunyai akuntabel.

Masukan tersebut bisa saja menjadi salah satu tolak ukur informasi dan transparasi dalam menjalankan roda pemerintahan daerah kedepan.

Masyarakat perlu juga mengawal dan mengawasi prosesnya

UU Komisi Informasi NO 14/2008/Pasal 3 Undang-Undang ini bertujuan untuk:

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik;

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

e. mengetahui alasan kebijakan publik yang
mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Proses demokrasi dalam menciptakan
birokrasi yang bersih, amanah dan kompeten perlu ada, agar pemerintah kota depok menjadi lebih akutabel dan transparan.

UU Komisi Informasi adalah landasan masyarakat bisa mengakses informasi dengan harapan bisa mengawal proses tersebut.

Masyarakatpun bisa meminta informasi yang valid dari setiap proses pemilihan setda dari awal hingga akhir.

Kejadian KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) bisa di minimalisir dengan informasi yang terbuka.

Pemilihan pejabat Setda jangan menjadi kepentingan elit atau “titipan” partai, ini yang bisa mencederai demokrasi, rakyatlah sebenarnya yang memiliki kekuasaan.

Semoga terpilihnya sekda yang baru bisa membawa kinerja pemerintah depok yang lebih amanah, transparan dan sejahtera bagi masyarakat.

Oleh : Denni Wahyudi A.md
Ketua Umum GPII Kota Depok 2017-2021

Pos terkait