DPC PERMAHI Makassar Desak KPK RI Selidiki 4 Nama Baru Penyuap NA

Redaksijakarta.com-Jakarta| Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Makassar sebagai organisasi Mahasiswa hukum menunjukkan sikap kritis terhadap sejumlah kasus korupsi yang terjadi belakangan ini.

Salah satunya dugaan suap yang diduga dilakukan 4 kontraktor terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif NA yang diungkap melalui persidangan pemeriksaan saksi kedua terdakwa penyuap NA, Agung Sucipto.

Dalam keterangannya sebagai saksi kedua di persidangan, Syamsul Bahri yang juga sebagaj eks Ajudan NA mengungkap ada 4 nama baru, kontraktor yang pernah memberi uang kepada NA, keempat kontraktor tersebut diantaranya H Haeruddin, Robert, Fery dan H Momo

Dari 4 nama tersebut diketahui H Haeruddin sebagai kontraktor berpengaruh di kabupaten soppeng yang juga direktur PT Lompulle ini memberikan uang kepada Na melalui Syamsul bahri dengan jumlah berkisar Rp. 1 miliar.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, H Haeruddin mengerjakan beberapa proyek di Sulsel, diantaranya pengerjaan preservasi jalan ruas Lajoa-pacongkang-cotta-tobenteng yang terletak di kabupaten soppeng TA 2019.

ironinya, tersebut menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC PERMAHI Makassar, Agung Marwansyah. Atas hal tersebut Agung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki dugaan suap yang dilakukan 4 Kontraktor tersebut.

“Kami mendesak KPK untuk segera menyelidiki kasus dugaan suap yang dilakukan oleh 4 kontraktor tersebut terhadap NA”

Menurut Agung, KPK sebagai penegak hukum yang sementara mengawal kasus ini patut menyelidiki pernyataan syamsul bahri, fakta persidangan secara terang benderang mengungkap 4 kontraktor tersebut.

“Dengan apa yang disebutkan dalam persidangan itu bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menyelidiki dugaan suap yang melibatkan 4 kontraktor”. Ungkap Agung

pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan perbuatan suap Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan paling lama 5 (tahun) dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp. 250.000.000. Jelas Agung

Kami berharap KPK segera mengungkap dan menangkap orang-orang yang terlibat, jangan sampai kasus korupsi ini mencoreng citra penegak hukum di Indonesia, tutupnya 

Pos terkait