Gerak Indonesia Meminta Komnas HAM Jangan Terjebak Opini 75 TWK Tidak Lulus

Gerak Indonesia

Redaksijakarta.com-Jakarta| Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait permintaan klarifikasi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut dia, pemanggilan direncakan pada esok hari, Selasa (8/6/2021).

Dalam hal ini Teddy Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) menanyakan maksud dan ruang lingkup Komnas HAM memanggil Ketua KPK. Karena apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK merupakan amanat dari Undang-undang bukan sekonyong-konyong dari keinginan pimpinan KPK.

“Selain itu yang menjadi pertanyaan adalah dimana letak subtansi pelanggaran HAM yang dilaporkan Novel Baswedan Cs biar jelas soalnya apa yang dilakukan pimpinan KPK RI merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya.(07/06/2021)

Sebelumnya Hendardi Ketua Badan Pengurus Setara Institue mengatakan bahwa Komnas HAM tidak perlu menerima laporan dari pegawai KPK yang tidak lulus TWK,karena tidak ada pelanggaran HAM akibat tidak lulusnya mereka.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu Teddy menyarankan kepada Komnas HAM untuk lebih fokus dalam permasalahan HAM seperti pembantaian warga di Poso, Papua dan lain-lain dari pada sibuk dalam skenario Novel Baswedan cs yang sudah jelas dinyatakan tidak lulus TWK maka selalu mengiring opini kata Teddy kepada media. Red

Pos terkait