Eks Karyawan PT. Panca Sinar Kasih Berharap Keadilan Dalam Gugatan PHK

Redaksijakarta.com-Jakarta| Sidang ke 9 dari perseruan PT Panca Sinar Kasih dengan eks karyawan yang diwakili kuasa hukum dari kantor Sirotul Huda & Partner digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 14:00 rabu 09 Juni 2021.

Sebelumnya jadwal persidangan tersebut berbenturan dengan libur nasional,akan tetapi persidangan berlanjut dengan agenda duplik penggugat dan pembuktian tergugat.

“Perusahaan PT Panca Sinar Kasih melakukan PHK massal dengan sepihak, dengan alasan surat ketetapan reorganisasi dan alasan massa Pademi Covid 19,padahal Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,padahal perusahan harus memberi kejelasan laporan keuangan melalui akuntan publik” ujar Kuasa Hukum dari karyawan PT Panca Sinar Kasih Siratul Huda saat diwawancarai oleh awak media.

Bacaan Lainnya

Padahal diketahui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Anjuran, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 97/ANJ/D/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020.Agar Perusahaan PT. Panca Sinar Kasih beralamat di Jl. Masjid Al-Ikhsan (Jalur 20) Blok 30 No. 24 Kavling DKI, Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat membayarkan pesangon kepada Sdr. Rusli, dkk (223 orang) dengan rincian sebagai berikut:

a. Membayarkan pesangon kepada 176 orang pekerja dengan status PKWTT sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; (rincian perhitungan terlampir). Membayarkan ganti rugi sisa kontrak kepada 48 orang pekerja yang berstatus PKWT; (rincian perhitungan terlampir).Membayarkan uang THR tahun 2020 kepada Sdr. Rusli, dkk (223 orang) dan Membayarkan uang service bulan Maret 2020 kepada Sdr. Rusli, dkk (223 orang).Agar pekerja Sdr. Rusli, dkk (224 orang) dapat menerima poin 1 di atas.

Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini, dengan ketentuan:

(i) Apabila pihak-pihak menerima Anjuran ini, maka Mediator akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(ii) Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak Anjuran ini, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dst. (Perubahan Gugatan Perselisihan  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK))

Ditemui bersamaan dari kuasa hukum PT Panca Sinar Kasih Kantor Advokat Kemalsjah & Assosiet menyatakan “Kami masih menunggu proses hukum berjalan dan harapannya masing-masing pihak mendapat yang terbaik”.(Red)

Pos terkait