AL CENTER Mengapresiasi Langkah Kepolisian Tindak Muhammad Kece

Redaksijakarta.com-Jakarta| Youtuber Muhammad Kace alias  Muhammad Kece  yang diduga menistakan agama lewat unggahan kanal youtubenya, Dia menjadi fenomena dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW dan polisi gerak cepat untuk menangkapnya.

Direktur AL CENTER Komarudin pun mengapresiasi langkah polisi membekuk muhammad Kece untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Gerak cepat pihak kepolisian dalam membekuk atau menangkap youtuber kece menjadi langkah kongkrit kerja polri memberantas ujaran atau penitaan yang di lakukan oleh oknum – oknum seperti muhammad Kece,” ujar Komar saat diwawancarai, Rabu (25/08/2021).

Kata Komarudin, dalam kasus ini masyarakat harus lebih bijak bersosial media jangan salahkan polri apalabila mereka menindak untuk menangkap oknum seperti ini, marilah bijak bersosial media karena jari kita bisa membahayakan diri kita sendiri, jadi sebelum menyesal mending mengantisipasi, lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga menambahkan terkait penodaan agama dia (muhammad kece) bisa dikenakan pasal berlapis.

M. Kece ini bisa kenakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, pasal ini yang bisa menjerat dia (Kece), tambah komar.

Patut kita berikan jempol dan atau apresiasi kepada polri karena kasus seperti ini klau dibiarkan makan bisa mengerikan dan akan menjadi masalah yang besar, tuturnya.

Pos terkait