GEMA-BPH Aksi Demontrasi Jilid 1 di depan KPK RI, Dugaan Keterlibatan Jaksa Menikmati Aliran BOK Kab.Bulukumba

Foto_massa aksi GEMA-BPH menggelar spanduk di depan gedung Merah Putih KPK RI Kuningan,Jakarta Selatan

Redaksijakarta.com-Jakarta|Gerakan Mahasiswa Bulukumba Peduli Hukum (GEMA-BPH) kembali mengelar aksi demontrasi dengan mendesak dan menuntut KPK RI Firli Bahuri dan Kejaksaan Agung RI, Untuk megambil alih Kasus  MEGAKORUPSI Kab. Bulukumba yang diduga melibatkan Mantan Pejabat Tinggi Daerah Kab. Bulukumba AM Sukri Sappewali dalam korupsi dana BOK, dan Pejabat Tinggi Lainnya yang masih berstatus aktif menjabat di kursi pemerintahan Kab. Bulukumba. 

Kasus korupsi dana dugaan penyimpangan pengelolaan dana jaminan persalinan, BOK Dinkes, dan proyek pengerjaan pembangunan jembatan sungai Bialo di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Selain itu, kami juga mempertanyakan kasus dugaan suap proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi senilai Rp.49 Miliar lebih dari DAK atau dana alokasi khusus tahun 2017 beserta kasus bantuan sosial (Bansos) Covid-19, untuk segera diusut tuntas oleh Pihak KPK RI & Kejaksaan Agung RI.

Tidak luput juga kami yang tergabung dalam “GEMA-BPH”  mengevaluasi kinerja parah penegak Hukum yang ada di Sulawesi Selatan, Kab. Bulukumba karena besar dugaan kami banyaknya penyelewegan jabatan yang di akibatkan mangkraknya proses Penegakan Kasus korupsi yang ada di Kab.Bulukumba untuk segera ditindak sesuai aturan Perundang- undang RI No. 30 Thn 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pasal 8, 9, dan Pasal 10.

Bacaan Lainnya

Rencana pengaduan dan pelaporan “Gerakan Mahasiswa Bulukumba Pemerhati Hukum/ (GEMA-PBH)” yang akan dilaksanakan Pada hari Jum’at 27 Agustus 2021 mendatang ujar Koordinator GEMA-PBH DKI Jakarta M.Muldianyah pada awak media setelah Menyampaikan orasi gugatan kepada KPK RI Firli Bahuri, untuk mengambil sikap secepatnya atas KORUPSI di Kab.Bulukumba. 

Lanjut, M.Muldianyah, dalam bahasa para pendemonstran aksi demonstrasi tidak akan dihentikan ketikap pihak KPK RI dan Kejagung RI belum melakukan pemanggilan dan penangkapan atas dugaan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, para pendemostran juga menekankan agar pelaku kejahatan Tindak Pidana Korupsi di Kab. Bulukumba, yang di taksir kerugain negara mencapai 13,4 dalam penyelidikan dan  penetapan hanya 4 tersangka Sejumlah pihak melakukan pengembalian dana tapi Lolos dari jeratan hukum,  dua di antaranya Andi Anwar Purnomo (Anggota DPRD Provinsi Sulsel) dan dr.Wahyuni (Kadis Kesehatan Kabupaten Bulukumba) merujuk pada UU No. 31 Thn 1999 Pasal 4 tentang tindak pidana Korupsi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus Pidan.Terakhir, soal keterlibatan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Bulukumba dalam aliran kasus BOK.

Penegasan awal agar keseriusan para penegak hukum dalam memberikan Tindakan yang serius bagi para pejabat tinggi dearah, dan segera melakukan evaluasi kinerja aparatur hukum di Sulsel, dan juga Kab. Bulukumba.

Agar para pelaku tindak pindana korupsi yang sudah tercium prilakunya segera di lempar kedalam jeruji besi sebagai efek jerah dan contoh bagi pejabat daerah lainnya.*Red

Pos terkait