Datangi Kemendagri, Kamasta Minta Kemendagri Non Aktifkan Bupati Butur

Redaksijakarta.com-Jakarta| Keluarga Mahasiwa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) mengunjungi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri guna melaporkan dugaan pembangkangan Bupati Buton Utara, Ridwan Zakari terhadap Undang-Undang. Senin, 30/08/2021.

Presidium Kamasta, Zaidin Ahkam mengungkapkan Konflik Masalah Ibu kota Buton Utara (Butur) hingga Saat ini belum menemui titik terang. Pasalnya, dari awal berdirinya Daerah Otonom Baru (DOB) tersebut, amanat undang-undang terkait ibukota tidak di indahkan oleh pemerintah setempat.

“Bupati Buton Utara Ridwan Zakaria diduga melakukan upaya melawan dan membangkang terhadap keputusan Undang-undang terkait penetapan lokasi Ibukota”, ujar Mahasiswa Pascasarjana.

Lebih lanjut Ais panggilan akrab Zaidin Ahkam menilai pemindahaan ibukota kabupaten Buton Utara dari Buranga ke Kulisusu pada tanggal 26 April 2008 cenderung bermuatan politik dalam hal ini hanya mengikuti keinginan sekelompok orang termaksud keinginan Bupati Buton Utara secara pribadi.

Bacaan Lainnya

“Sementara jelas bahwa ibukota kabupaten Buton Utara sebelumnya yakni Buranga, itu keinginan para penggagas pemekaran kabupaten Buton Utara”, jelasnya.

Kamasta  telah resmi melaporkan Bupati Buton Utara ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Selanjutnya kami akan melakukan pengawalan hingga masalah ini benar-benar selesai.

“Terakhir kami meminta kepada Bapak Tito Karnavian selaku Menteri dalam negeri untuk segera menonaktifkan Bupati Buton Utara, Ridwan Zakari”, pungkasnya.

Pos terkait