Lapas Kelas I Kebakaran,LKBHMI Mendorong RUU Pemasyarakatan Segara Disahkan

Redaksijakarta.com-Jakarta|Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, mengalami kebakaran pada Rabu (8/9) dini hari. Hingga pagi tadi jumlah korban tewas sebanyak 41 orang – termasuk dua warga negara asing asal Afrika Selatan dan Portugal.

Tim redaksijakarta saat menghubungi Abd. Rorano Abubakar Direktur Eksekutif Bakoornas LKBHMI PB HMI persoalan menyikapi kasus kebakaran lapas kelas I Tangerang, ia mendorong agar kasus tersebut diusut sampai tuntas.

“Pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, harus dilakukan secara komperhensif & transparan kepada publik”. Ujar Rorano dalam keterangan tertulisnya melalui Whatsapp.(09/09/2021).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan bahwa sejak berdiri selama 42 tahun Lapas Kelas I Tangerang tidak memperbaiki instalasi listriknya.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi Karena ketidaksiapan dan kelalaian petugas untuk melakukan kontrol terhadap kondisi Lapas sebagaimana yg diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 33 Tahun 2015. 

“Apalagi diketahui terdapat kelebihan kapasitas & tidak adanya perbaikan listrik setelah 42 Tahun. Ini menunjukkan kegagalan Pemerintah dalam penanganan pengamanan, perbaikan sistem & infrastruktur Lapas Sehingga Hak narapidana Selama ini terabaikan. Pemerintah (Khususnya Kemenkumham) mesti bertanggungjawab atas tragedi kemanusiaan Yang terjadi di Lapas”. Terang Rorano

LKBHMI mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan bisa Segera disahkan untuk lebih memastikan hak-hak narapidana lebih dijamin pemerintah. Tutup Rorano

Kami Prihatin dan menyampaikan duka Yang mendalam atas jatuhnya korban dalam peristiwa ini. Kami berharap pemerintah membiayai seluruh pengobatan dan pemulihan untuk korban luka dan memberi santunan terhadap korban jiwa sebagai salah satu bentuk tanggungjawab”.Tutup Rorano.*Red

Pos terkait