Gerak Indonesia Gelar Aksi Mendukung KPK RI Menjalankan Amanat UU Dalam Peralihan Status Pegawai KPK

Gerak Indonesia

Redaksijakarta.com-Jakarta|Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Keadilan-Indonesia (GERAK-Indonesia),menggelar aksi mendukung KPK untuk melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos per tanggal 30 September 2021.

Berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai. Artinya, pegawai yang tidak lolos TWK tidak dapat diangkat menjadi ASN.

Sedangkan Mahkamah Agung RI (MA) tidak jauh beda dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.

Bacaan Lainnya

Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jadi apa selama ini opini yg dibentuk Novel Baswedan cs, Ombudsman RI dan Komnasham RI gugur dengan sendiri berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu juga Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) meyelesaikan opini yang dibentuk Ombudsman RI seolah-olah Rekomendasi sudah disampaikan secara tertulis kepada KPK padahal tidak ada rekomendasi, setali tiga uang Komnas HAM juga sama berkoar-koar di media masa tentang pelanggaran HAM terkait TWK akan tetapi sampai saat ini surat ditujukan kepada KPK belum ada. Sehingga hanya melakukan opini di media saja demi pencitraan.

Dan oleh sebab itu kami mendukung KPK untuk melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos per tanggal 30 September 2021 dan kami juga menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendukung KPK dalam menjalankan amanat Undang-undang dalam peralihan status pegawai KPK

2. Mendukung penegak hukum KPK untuk melakukan Pemberantasan Korupsi

3. Ombudsman RI dan Komnasham RI jangan membuat kegaduhan karena putusan tertinggi masalah TWK sudah diputuskan MK dan MA

4. Ombudsman RI dan Komnasham RI tidak perlu membebani dan menarik-narik Presiden Jokowi karena Putusan MK dan MA menyatakan dengan tegas tidak ada yang salah dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN

5. Menghimbau segenap masyarakat dan anak bangsa untuk saling bahu membahu dalam upaya pemberantasan korupsi agar negara Indonesia bebas dari korupsi

Jakarta,17 September 2021

Koordinator Lapangan

Gerak Indonesia 

Teddy

Pos terkait