17 TAHUN DPD : REFLEKSI PEMEKARAN WILAYAH YANG GAGAL & PENANTIAN RUU KEPULAUAN


Muhammad Putra Fajar, penulis novel Super Ngadi. Ketua GPII Jakarta Raya – LSM BANKI


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya ditulis UU Pemda), pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Realitas kebanyakan pasca pemekaran wilayah mayoritas menurut data yang dirilis oleh Kemdagri sebanyak 80 % mengalami kegagalan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ditambah kajian BPK sejumlah 542 Pemda hanya kabupaten Badung yang dapat memenuhi sekitar 80 % kebutuhan daerahnya sendiri dengan pendapatan asli daerah.
Hal ini menjadi sebuah refleksi dan PR bersama mengenai pemekaran wilayah. Belum lama ini Mendagri menegaskan kelanjutan moratorium setelah inisiatif empat bupati mendeklarasikan provinsi Papua Selatan. Mengapa demikian? Jelas jawabnya kebutuhan untuk pemerataan ekonomi daerah menjadi alasan utama usulan pemekaran wilayah. Menurut data IRDA yaitu kebutuhan untuk pemerataan ekonomi menjadi alasan paling populer digunakan untuk memekarkan sebuah daerah. Setelah itu kondisi geografis yang terlalu luas. Akibatnya luas wilayah yang sangat luas membuat pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik tidak efektif. Banyak kasus di Indonesia, proses delivery pelayanan publik tidak pernah terlaksana dengan optimal karena infrastruktur yang kurang memadai.
Jelas, tesis pemekaran wilayah banyak mengalami kegagalan pasca diresmikan ditambah pandemi menghantam ibu pertiwi yang menambah permasalaha baru bagi pusat maupun daerah terjadi besar-besaran refocusing sehingga berdampak pada reduksi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) – Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah. Menyedihkan lagi aspek ekonomi, sosial dan pendidikan amat sangat berpengaruh terutama pada daerah 3T Indonesia Timur merupakan dari pemekaran wilayah. Aspek ekonomi berdampak berupa pendapatan masyarakat, supply and demand menurun menambah angka kemiskinan baru. Pendidikanpun tidak efektif jika diterapkan pembelajaran jarak jauh karena infrastruktur belum memadai berpotensi menurunkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Entah sampai kapan kebijakan PPKM terus diperpanjang, pada akhirnya kita harus terbiasa bersama endemi ini. Moratorium dan pemekaran menyimpan PR bersama yang harus diselesaikan bersama.
Langkah strategis pemerintah pusat, DPD dan daerah bahu membahu bertindak solutif mengenai wilayah 3T dari pemekaran wilayah. Penulis sebut Kabupaten Halmahera Barat kategori 3 T yang masih sangat mengadalkan DAU-DAK baik sebelum dan sesudah pandemi COVID 19 padahal potensi sumber daya alam berupa hasil perikanan hingga hasil kebun sangat produktif. Urgensi adanya kolaborasi antara pusat dan daerah harus terus dibangun secara sistematis dan berkelanjutan melalui kordinasi, fasilitasi, supervisi dan pendampingan kepada pemerintah desa, lembaga desa dan rakyat desa dengan beberapa langkah stratagis dan revolusioner. Perlunya gugus tugas bersama untuk memastikan berbagai perangkat sejalan antara jiwa dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Keberpihakan pada pemberdayaan masyarakat harus menjadi prioritas. Usaha ekonomi desa, pasar penguatan modal bagi UMKM , pembangunan jalan dan jembatan serta penguatan BUMDES yang mulai tumbuh berkembang kala COVID merebak. Tidak hanya itu tantangan lain yang perlu diperhatikan berupa program buta huruf, peningkatan air bersih, akses kesehatan, stunting serta mitigasi bencana. DPD dan pemerintah pusat menyusun blueprint (cetak biru) mengenai integrasi program unggulan Nawacita (kedaulatan pangan, energi, ketenagalistrikan, matirim, pariwisata) dengan pengembangan wilayah (desa, kota, kawasan). Kordinasi menjadi solusi kunci namun sulit diimplementasikan. Indonesia dengan jumlah 17.000 pulau dapat menjadi rujukan apabila mampu mensinkronkan program aksi pusat dan daerah dalam pengentasan kemiskinan. DPD sangat strategis menjadi motor penggerak perihal manajemen ZIS (Zakat, Infaq, shodaqoh dan CSR (Corporate sosial responbility) dari perusahaan besar. Membentuk forum bersama menggandeng KADIN, BI, MUI, pengelola ZIS, organisasi keagamaan & pemuda. Untuk mensinkronkan penyaluran dana di daerah pemekaran wilayah 3T bahkan miskin. Sebab kemiskinan di Indonesia harus diperangi secara sistematis.
Langkah strategi diatas dimaksud agar stigma pemekaran wilayah tidak melulu lagi dikatakan gagal, menghamburkan APBN tiap tahunnya. Ditambah lagi PR RUU Kepulauan yang harus diprioritaskan dalam upaya minimalisasi perebutan dan klaim wilayah baik sesama provinsi bahkan negara tetangga.

Pos terkait