Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK, LSPI Pastikan Koruptor Mati Kutu

Redaksijakarta.com – Inisiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengundang beragam reaksi dari netizen. Ada yang menentang, dan tak sedikit juga yang mendukung keputusan tersebut dengan sejumlah alasan.

Pro dan Kontra atas inisiasi Kapolri Sigit tersebut hingga saat ini masih mengalir deras dalam diskursus Netizen. Menurut Ketua Umum Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSP Indonesia), Dinal Gusti S.E, inisiasi Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK tersebut secara de jure memiliki kekuatan hukum.

“Inisiasi Kapolri Sigit merekrut 56 mantan pegawai terbaik Lembaga Anti Rasuah (KPK) untuk diberdayakan di Bareskrim Polri memiliki legal standing yang jelas, yakni Pasal 3 Ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam hal pembinaan, berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.”

Masih menurut Dinal, selain soal legal standing yang jelas, inisiasi Kapolri tersebut dinilai berpotensi besar untuk mengakhiri polemik 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan secara hormat pada tanggal 30 September 2021 nanti.

Bacaan Lainnya

“Langkah yang dibuat Kapolri Sigit dengan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi terkait nasib 56 Pegawai KPK yang diberhentikan tersebut sudah sangat tepat dan terukur. Kami sepenuhnya yakin Kapolri Sigit tidak ingin melihat potensi putera puteri bangsa yang luar biasa ini menjadi sia-sia. Bila Kapolri Sigit berhasil memberdayakan mereka di Bareskrim Polri, kami sangat yakin Polri akan semakin lebih kuat dalam soal pemberantasan Korupsi di Indonesia.”

Di lain kesempatan, Sekjend LSP Indonesia, Deni Wahyudi, A.Md menilai keinginan Kapolri merekrut 56 Pegawai terbaik KPK tersebut sangat presisi (tepat) dengan kebutuhan Nasional yang tengah berjuang memulihkan ekonomi di masa Pandemi ini.

“Bagi kami inisiasi Kapolri tersebut sangat Presisi dengan kebutuhan Negara yang saat ini sedang berupaya melakukan pemulihan dari pelbagai sisi. Tak hanya soal kesehatan Nasional, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pun menjadi konsentrasi Pemerintah. Ribuan Triliun anggaran PEN yang digelontorkan Negara butuh pengawalan ekstra agar tidak lagi disalahgunakan.”

Sambung Deni, Kapolri Sigit menurutnya memiliki rasa kemanusiaan (Sense of Humanity) dan Rasa Kebangsaan (nasionalisme) yang kuat terkait keinginannya merekrut 56 eks Pegawai KPK tersebut untuk mengawal Ribuan Triliun Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Keinginan Kapolri Sigit untuk merekrut 56 Pegawai terbaik KPK yang diberhentikan tersebut menurut kami berangkat dari Rasa Kemanusiaan dan Kebangsaan yang kuat. Mereka (mantan pegawai KPK) itu memiliki segudang pengalaman dalam soal pemberantasan korupsi. Dalam aspek ini, kita tak perlu ragukan jiwa kemanusiaan dan kebangsaan mereka. Kita sepakat bahwa Korupsi adalah musuh utama kemanusiaan dan juga Bangsa Indonesia. Tes TWK hanya soal formal yang tak miliki kaitan langsung dengan persoalan yang lebih subtantif seperti menjaga negara dari tangan usil koruptor.

Di akhir kesempatan Deni Wahyudi menegaskan bahwa inisiasi Kapolri merekrut 56 Kader terbaik bangsa tersebut adalah kebijaksanaan yang patut didukung penuh.

“Kami tegaskan bahwa wacana rekrutmen ini bukan semata-mata soal pekerjaan an sich. Pemahaman seperti Ini terlalu dangkal untuk diafirmasi. Kapolri Sigit adalah Jenderal Visioner yang mampu melihat jauh ke depan. Melibatkan mereka dalam institusi Polri (Bareskrim), adalah bagian dari upaya selamatkan Negara dari permainan kotor Para Koruptor yang memanfaatkan situasi (Pandemi) untuk memperkaya diri.” (red)

Pos terkait