EX Karyawan PT. PANCA SINAR menang guguatan di PN Jakpus

Jakarta, – Majelis Hakim Perkara Nomor: 62/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruhnya pada sidang putusan di PN Pusat RUSLI, DKK sebagai PARA PENGGUGAT Melawan PT. PANCA SINAR KASIH sebagai TERGUGAT pada Rabu 13 Oktober 2021.

Dalam kesimpulan kuasa Hukum Sarto SH,.MH menyampaikan kepada awak onlinmedia, “Para Penggugat tetap berpegang pada dalil-dalil yang telah Para Penggugat sampaikan dalam Gugatan, Replik, Bukti-bukti dan segala sesuatu yang terungkap selama persidangan berlangsung, segala dalil-dalil Para Penggugat terbukti kebenarannya dan berlandaskan pada hukum yang berlaku sedangkan dalil-dalil Tergugat tidak terbukti kebenarannya, tidak berdasar bahkan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku”.

Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Para Penggugat tanpa dasar, tanpa alasan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tergugat memutus hubungan kerja secara tiba-tiba dengan cara mengumpulkan seluruh pekerja yang ada saat itu lalu mengumumkan dan/atau memberikan Surat Keputusan Direksi dan secara sepihak tanpa memberi ruang/waktu untuk bersepakat dengan pekerja dengan menekankan bahwa sejak hari itu (21 Juli 2020) pukul 23:59 dan seterusnya operasional perusahaan dihentikan.

Bacaan Lainnya

Bahwa Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat wajib membayar kompensasi beserta hak-hak lainnya yang belum Tergugat bayarkan kepada Para Penggugat yang terdiri dari Uang pesangon berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja berdasarkan Pasal 156 ayat (3), Uang penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat (4), uang THR tahun 2020 berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Uang service charge bulan Maret 2020 yang belum dibayarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Service Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel.

Menurut Kuasa Hukum Sarto SH,.MH bahwa telah mengabulkan gugatan PHK dan bebarapa yang dikabulkan seperti Pesangon dikabulkan 1 x PMTK. Gaji Staff yg dibawah UMR wajib disesuaikan menjadi sesuai UMR Dan ada beberapa yang tidak dikabulkan; seperti THR, Uang Service. Karena pertimbangan majelis akan bukti kerugian perusahaan saat pandemi), pungkasnya. (Red)

Pos terkait