LKPHI Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Metro Jakarta Pusat Atas Tindakan LSM yang Melawan Hukum

Redaksijakarta.com-Jakarta| Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail Marasabessy apresiasi kerja cepat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi terkait penangkapan Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) yang mencoba memeras anggota polri senilai Rp 2,5 Miliar.

“Langkah cepat pak Kapolres Kombes Hengki Haryadi terkait penangkapan Ketua DPP LSM Tamperak harus diapresiasi. Kejahatan kriminal semacam ini marak terjadi belakangan ini. Sehingga perlu kerja cerdas dan tuntas dari aparat kepolisian sebagaimana yang dilakukan oleh pak Hengky ini,” ujar Ismail Marasabessy kepada awak media, Selasa, (22/11/2021)

Untuk diketahui, Ketua DPP LSM Tameng diciduk anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kantor Sekretariat DPP Tamperak di Jalan Palem V Pesanggrahan Jakarta selatan pada pukul 17.00 WIB.

“Benar, kita baru saja tangkap ketua DPP LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan. Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar,” kata Kombes Hengki seperti dikutip detik.com, Senin (22/11/2021)

Bacaan Lainnya

Hengki menduga, pelaku sudah sering melakukan pemerasan. Hengki menyebutkan pelaku tidak hanya memeras instansi Polri, tetapi juga instansi lain.

“Pada saat terjadi pemerasan pun tersangka mengatakan ‘jangan sampai saya buat seperti di tempat lain’, berarti dia sudah sering,” tutur Hengki.

Lebih lanjut, Ismail menegaskan agar pelaku ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku agar menjadi efek jera bagi semua orang agar tidak melakukan hal yang sama hari ini dan dikemudian hari.

“Perlu ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini memberi hukum jera bagi semua orang baik masyarakat dan bahkan anggota polri sendiri serta ormas agar tidak melakukan upaya melawan hukum hari ini dan dikemudian hari,”tegasnya

“Tindakan ini sudah masuk dalam KUHP diatur dalam Pasal 368 ayat (1) terkait dengan pemerasan,” jelasnya

Pasal yang dimaksudkan Ismail sebagai berikut :

Pasal 368 ayat (1) “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”.tutupnya.

Pos terkait