Bakornas LKBHMI PB HMI : Represifitas & Kejahatan Korupsi Adalah Pelanggaran HAM

Redaksijakarta.com-Jakarta|Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI) adalah lembaga mahasiswa yang menjadi bagian dari civil society, konsen pada penegakan hukum dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) yang berkeadilan di Indonesia.

Beberapa instrument untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), serta memenuhi (to fullfil) dan memajukan (to promote) hak asasi manusia (HAM) telah sejak lama berlaku di Indonesia, baik yang diatur dan dijamin dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945; UU RI 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU RI 11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya); UU RI 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

https://youtu.be/LoyP3Nv2c2M

Namun, dalam hal penegakan hak asasi manusia di Indonesia, LKBHMI mencatat bahwa komitmen penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Presiden Jokowi sepertinya hanya menjadi janji manis pelipur lara, digaungkan dan menjadi komoditi saat momentum politik Pilpres. Hingga akan berakhirnya dua periode kepemimpinannya, tunggakan kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut masih menemui jalan buntu, tak kunjung dituntaskan.

Selain itu, LKBHMI juga mencatat maraknya aksi kekerasan oleh aparat kepolisian dalam penanganan penyampaian pendapat di muka umum di berbagai daerah menjadi sorotan public dan merupakan kemunduran demokrasi di era pemerintahan Jokowi. Beredar puluhan video yang mempertontonkan brutalitas anggota Polri terhadap demonstran. Cita Polri menuju Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan (Presisi) dan Reformasi Institusi Polri menjadi redup apabila wajah represifitas tersebut tetap dibiarkan. 

Bacaan Lainnya

Sedangkan secara internal, penegakan prinsip HAM secara rigid telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Beberapa kasus kekerasan tersebut mandek dituntaskan secara tegas oleh Polri, baik pemberian sanksi pidana maupun sanksi etik terhadap pelaku. Keadilan hanya menjadi bayang semu bagi korban kekerasan tersebut, diantaranya yang dialami oleh Dosen UMI Makassar, Moch. 

Andry Wikra Wardhana Mamonto saat aksi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Makassar hingga saat ini mandek di tangan penyidik Polri. Penggunaan kekerasan oleh Polri dalam penanganan unjuk rasa di berbagai daerah, bukanlah hal yang pertama kali terjadi sehingga masalah ini harus dipandang masalah krusial yang bersifat kelembagaan, dibutuhkan evaluasi menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari sistem pendidikan dan pelatihan anggota Polri hingga pada Pengawasan dan Penindakan yang Tegas. Sebagai upaya pelibatan lembaga dalam controlling proses penegakan hukum kasus kekerasan dalam penyampaian aspirasi/pendapat di muka umum, BAKORNAS LKBHMI segera akan membentuk Tim Advokasi Khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh dalam rangka penegakan hukum dan HAM yang berkeadilan atas deretan kasus tersebut. Berdasarkan catatan tersebut, BAKORNAS LKBHMI PB HMI, mendesak :

1. Presiden agar segera merealisasikan komitmen politiknya dan tidak tebang pilih dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dan segera menyelesaikantunggakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan yang terjadi masa kini di Indonesia;

2. Presiden agar mengevaluasi kinerja Jaksa Agung untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara transparan dan berkeadilan dengan melibatkan unsur masyarakat sipil sebagai penyidik ad hoc sebagaimana amanat Pasal 21 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM;

3. Presiden agar mengevaluasi kinerja Kapolri dalam sistem penanganan unjuk rasa secara nasional;

# PROJUSTITIA

# YAKINUSAHASAMPAI

Jakarta, 10 Desember 2021

Ttd

Syamsumarlin

Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI Narahubung: WA: +62853 4204 5442

Pos terkait