DPN LKPHI Tolak Jalan Berbayar di DKI Jakarta

Sistem ERP

Redaksijakarta.com |Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang aturan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di jalan Ibu Kota. Nantinya kebijakan itu ditargetkan bakal diterapkan di 18 ruas jalan hingga 2039.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Zulkifli. Ia menjelaskan, penerapan ERP ini sudah tercantum dalam Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).

“Kami sudah masukkan di Rencana Induk Transportasi Jakarta. Pada 2022 akan kami bahas. Total 18 koridor ruas jalan, hampir 174,04 kilometer jalan yang akan di-ERP-kan.

Menggapi hal tersebut Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menilai sistem jalan berbayar tersebut tidak masuk akal, memberatkan serta menyusahkan masyarakat dan bukan merupakan solusi untuk mengatasi kemacetan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Jika Pajak kendaraan bermotor bayar, masa iya mau lintasi jalan juga bayar, Pak Anies waras kan dalam membuat kebijakan. Kalau tidak bisa atasi kemacetan ya Mundur saya mas” . Tegas Direktur eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy.(Sabtu/18/12/2021).

Lanjut Marasabessy, apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta paksakan Ide gila mereka maka masyarakat atau warga DKI jakarta akan semakin  susah dan di bebankan akibat harus mengeluarkan biaya tambahan, sedangkan pendapatan warga DKI tidak sama dengan pendapat mas anies Baswedan selaku Gubernur DKI.

“Pak Gubernur enak pendapatan ekonomi besar dan bisa melintasi gratis, bagaimana kami warga dki yang hidup pas-pasan dan melarat. Apalagi kami yang masih kuliah” pungkas Marasabessy.

Selain itu kata Ismail Marasabessy, Rencana penerapan seistem tersebut akan berdampak pada Mahasiswa,  warga pedagang kaki lima, pelaku usaha dan para Investor. Pasalnya DKI adalah Induk dari ekonomi dan tempat masyarakat menimba Ilmu pendidikan.

“Mas anies jangan membebankan rakyat miskin, mahasiswa dengan membuat kebijakan seenaknya saja”. Tutup Marasabessy.

Pos terkait