DPN LKPHI Nilai Tempuh Upaya Hukum Ketimbang Buat Gaduh Terkait Penahanan HBS

Jakarta-Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian & Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy menanggapi langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat melalukan penahanan terhadap Habib Bahar Bin Smith.

Ia menilai ditahannya Habib Bahar merupakan langlah yang benar agar tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana Penyebaran berita boong. dan proses penahan tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik selaku aparat penegak hukum.

“Ada alasan subyektif maupun objektif yang dilihat oleh penyidik untuk melakukan penahanan.”.  Ujar Ismail (5/1/2022)

Ismail menambahkan, jika ada pihak-pihak yang keberatan atas penahanan tersebut bisa melakukan langkah atau upaya hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa memiliki kepastian hukum

Bacaan Lainnya

“Silahkan tempuh upaya hukum, ketimbang membuat kegaduhan di publik”. Terang Ismail Marasabessy.

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith ditetapkan menjadi tersangka, ia dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.(*).

Selain itu, Ismail juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam bersosial media serta    harmonis dalam berkehidupan, tidak boleh ada yang melakukan tindakan-tindakan Pidana. Karwna sebagai warna negara yang baik, kita semua harus saling menghargai satu dengan yang lainnya, karena di Indonesia kita semua tergabung dalam beberapa golongan agama, Suku, Ras dll. Tutup Ismail.*[Red].

Pos terkait