Wakil Bupati Lotim dan Bendahara HKTI NTB Kembali Akan di Laporkan KPMS Terkait Dugaan Korupsi Dana KUR Bantuan Bibit Jagung di NTB

Mataram- Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Selatan (KPMS) Lombok Timur kembali akan melaporkan Wakil Bupati Lombok Timur yang diduga melakukan korupsi dana KUR bantuan Bibit Jagung Tahun Anggaran 2020. Program KUR Pertanian di NTB berasal dari Kementerian Pertanian RI dengan besaran anggaran mencapai Rp 500 miliar.

Dengan program tersebut, maka dipastikan realisasi anggaran sangat fantastis juga membutuhkan berbagai elemen dalam pelaksanaanya. Seperti melibatkan lembaga perbankan, HKTI NTB, MTANI, dan CV ABB sebagai off taker. Salah satu tugas off taker adalah memfasilitasi hubungan antara petani dengan pihak lainnya yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha pertanian, benih, pupuk, pestisida.

“Selain melibatkan Wakil Bupati Lotim, oknum lain yang duga kuat dalam penggelapan dana KUR ini, ada campur tangan bendahara HKTI NTB dalam memuluskan rencana buruknya mengkorupsi uang rakyat, yang berhak menerimanya,”cetus Koordinator KPMS Lotim Basri, Minggu (9/1/2022) kepada media ini.

Untuk memastikan dana KUR tersebut segera di cairkan HKTI NTB bersama CV ABB meminta sebanyak 622 orang untuk melakukan tanda tangan akad sebagai calon penerima KUR bantuan Bibit Jagung dari Kementerian Pertanian RI. Proses tanda tangan akad itu berlangsung di Kantor Desa masing-masing, tepatnya di bulan Desember 2020 hingga Februari 2021.

Bacaan Lainnya

“Namun pasca tandatangan tersebut, masyarakat tidak pernah menerima ATM dan Buku Rekening Banknya, justru yang ada mereka punya hutang di Bank,”ucap Basri.

Dari berbagai masalah dan kejanggalan bantuan tersebut pihaknya menilai program KUR Pertanian diduga fiktif. Bahwa ada upaya permufakatan jahat elit HKTI NTB dan kroni-kroninya untuk merampok uang negara dengan dalih KUR untuk petani.

“Kami akan tetap kawal masalah ini. Insya Allah beberapa hari kedepan kami akan masukan laporan ke Polda NTB, Kejati NTB, juga OJK NTB atas dugaan gratifikasi dan penggelapan dana KUR untuk petani di NTB,”ujarnya.

Setelah sebelumnya GMPPD NTB mempertanyakan tanggung jawab pihak-pihak terkait atas kejadian yang menimpa masyarakat dan mengaku perihatin terhadap masyarakat yang menjadi korban. Pun berdasarkan temuan di lapangan para petani jagung di Kecamatan Jerowaru mengaku pernah menerima bibit jagung dan pupuk. Namun pembagiannya tidak merata, jika kalau ditotalkan nilai harganya tidak sampai Rp 2 juta.

Sebagai informasi jumlah penerima KUR Pertanian untuk petani Jagung sebanyak 622 orang yang tersebar di Desa Kwang Rundun, Sekaroh, Ekas Buana, Pemongkong, dan Seriwe dengan luas lahan sebesar 1582 Hektar (Ha). Yang mana nilai perhektar sebesar Rp 15 juta. Sehingga dugaan sementara dari program itu negara mengalami kerugian Rp. 23.7 milyar lebih.

Sementara salah seorang Warga dari Kawil Lendang Terak, Herman Fatoni mengaku pernah dimintai tanda tangan akad pencairan sebelumnya oleh HKTI NTB. Untuk memastikan pencairan bantuan dana KUR yang akan diterimanya.

“Bantuan diberikan kepada kami sebesar Rp 15 juta perhektar dan diminta untuk buat rekening BNI sebagai media penyalurannya. Tetapi belakangan kami menerima informasi uang itu sudah dicairkan dan tidak sampai kepada kami. Dan anehnya lagi kami diberikan hutang saja oleh BNI sesuai dengan besaran jumlah bantuan tersebut,”ujarnya.

Artinya ada indikasikan kuat HKTI NTB dan CV. ABB mengkorupsi dana KUR bibit jagung yang mengakibatkan sebagian masyarakat di 5 Desa Kecamatan Jerowaro Kabupaten Lombok Timur tidak pernah menerima bantuan dari kemerinterian itu.

“Dari itu kami merasa ada pemalsuan identitas waktu pencairan,”duganya.

Pos terkait