Ferdinan Hutahean Resmi Ditahan Polisi, Ini Kata DPN LKPHI

Redaksijakarta.com – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian & Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy menanggapi langkah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahean.

Ismail Marasabessy menilai, dengan penetapan tersangka dan ditahannya FH adalah merupakan langkah hukum yang benar agar tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana Penyebaran ujaran kebencian. Pasalnya, proses penahan tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik selaku aparat penegak hukum.

“Ada alasan subyektif maupun objektif yang dilihat oleh penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Ismail dalam keterangannya, Rabu (11/1/2022).

Ismail menambahkan, jika ada pihak yang keberatan atas penahanan tersebut bisa melakukan langkah atau upaya hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan kekacauan di kalangan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Silahkan tempuh upaya hukum, ketimbang membuat kegaduhan di publik dan memprovokasi masyarakat,” tegas Ismail Marasabessy.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahean (FH) ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.

Bareskrim menahan Ferdinand di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri. Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan obyektif, Ferdinand ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Selain itu, Ismail juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan harmonis dalam berkehidupan. Tidak boleh ada yang melakukan tindakan-tindakan Pidana. Ia pun juga mengajak masyarakat agar menjaga perbedaan suku agama dan ras yang ada sebagai kekayaan Indonesia bukan sebaliknya sebagai motif untuk saling membenci dan mencela. 

“Karena sebagai warga negara yang baik, kita semua harus saling menghargai satu dengan yang lainnya, karena di Indonesia kita semua tergabung dalam beberapa golongan agama, Suku, Ras dll,” tutup Ismail Marasabessy.[red]

Pos terkait