PB HMI MPO Dukung Langkah PNKN Mengajukan Uji Formil UU IKN ke MK

Redaksijakarta.com |Sejumlah kalangan tokoh aktivis pergerakan hingga purnawirawan TNI mengajukan pengujian formil Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (2/2/2022). Mereka tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO salah satunya terlibat dalam gabungan Poros Nasional Kedaulatan Negara. PB HMI MPO versi Affandi Ismail mendesak Pemerintah untuk segera membatalkan UU IKN tersebut.

“Pembentukan UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis, ini sudah kesepakatan bersama kita yang tergabung dalam PNKN.” ujar Affandi Ismail dalam keterangan tertulisnya.(03/02/2022).

Dalam berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, tertulis nama pemohon di antaranya adalah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, H.M. Mursalim, Irwansyah, dan Agung Mozin.

Bacaan Lainnya

Mereka diwakili kuasa hukum yaitu Viktor Santoso Tandiasa, Wirawan Adnan, Bisman Bachtiar, Djudju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu.

Para pemohon berpandangan bahwa pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan (dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara dan pelaksanaan pembangunan).

UU IKN, lanjut para pemohon, dalam pembentukannya tidak benar-benar memperhatikan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

UU IKN, lanjut para pemohon, tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Selain itu, setiap tahapan pembahasan beleid ini informasinya tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri.

Dihubungi terpisah, Marwan Batubara selaku salah satu penggugat UU IKN meminta MK mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

Dia juga meminta MK menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.*(red)

Pos terkait