Sanksi WADA Selesai Hanya 3,5 Bulan, Ini Luar Biasa ucap Menpora

Jakarta, Dilansir Tribunnews.com, – Menpora Zainudin Amali mengaku bersyukur hukuman dari banda anti-doping dunia (WADA) kepada LADI yang dijatuhkan selama satu tahun bisa selesai hanya dalam kurung waktu 3,5 bulan.

Dengan begitu, Indonesia sudah terbebas dari sanksi WADA yang berimplikasi satu di antaranya bendera merah putih diperbolehkan kembali berkibar di ajang internasional.

Ketua Satgas Percepatan Pencabutan Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari saat mengumumkan pencabutan sanksi WADA kepada LADI atau Indonesia di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (4/2/2022). (Tribunnews/Abdul Majid)

“Alhamdulillah kita sudah boleh mengibarkan bendera merah putih, boleh menjadi tuan rumah dan menjadi pengurus di lembaga-lembaga internasional,” kata Menpora Amali di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Bacaan Lainnya

“Ini luar biasa sanksi yang tadinya 1 thn bisa diselesaikan kurang dari 3,5 bulan. Jadi ini luar biasa. Alhamdulillah itu kerja bareng kita semua,” sambungnya.

Meski WADA sudah mencabut sanksi, Menpora mengatakan WADA masih akan memantau kinerja Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) selama tiga bulan ke depan.

Ia berharap IADO yang diketuai oleh dr Mustofa Fauzi bisa bekerja lebih profesional sehingga WADA tak menjatuhkan sanksi lagi.

“Tentu kita bersyukur hari ini pemerintah resmi mengumumkan bahwa kita sudah terbebas dari sanksi WADA. Namun ada catatan kita tetap akan dipantau selama 3 bulan kalo kita kembali tidak patuh maka akan sanksi lagi,” kata Menpora.

Baca juga: Kenapa Shin Tae-yong Tak Panggil David Maulana dan Brylian Aldama ke Timnas U-23 Indonesia?

“Tapi saya yakin menjadi pelajaran yang luar biasa bagi kita bahwa sudah mengalami ini dan ini menyakitkan. Kita sedih kita kecewa terutama saat kita berprestasi tapi bendera merah putih tdk bisa dikibarkan,”

“Sekarang kita tentu sudah terbebas saya ingin menyampaikan terima kasih pada Pak Presiden, Pak Wapres, Menteri-menteri kabinet Indonesia maju, ketua satgas Pak Okto, ” tutupnya. (**)

Pos terkait