PB HMI MPO Meminta BPK dan DPR Membentuk Panja Terkait JHT Bagi Pekerja

Redaksijakarta.com – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat banyak penolakan. 

Salah satunya dari Pengurus besar himpunan mahasiswa Islam (PB HMI MPO) di bawah kepemimpinan Affandi Ismail yang  mengkritik kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ida Fauziah soal tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemuda dan Mahasiswa PB HMI MPO Kapitang El Munaseli, Kapitang mengingatkan kemenaker bahwa JHT bukan dana milik pemerintah. Tetapi dana yang merupakan hal penuh milik pekerja atau buruh.

Kapitang menilai Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015, artinya sama saja Ibu Menteri Telah Melawan Pak Presiden Maka Sudah Saatnya Pak Jokowi Copot Ibu Menteri Ida Fauzia dari jabatannya. 

Bacaan Lainnya

Lanjut Kapitang  permenaker itu memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. 

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” 

Apalagi, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” katanya.

Akibatnya, aturan ini membuat peserta tidak bisa mencairkan 100% dana JHT meski sudah tidak bekerja lagi sampai menginjak usia 56 tahun.

Menteri Ida Fauziyah Sepertinya tidak  berkonsultasi dengan presiden ketika merumuskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena itu kami dari PB HMI MPO Meminta BPK dan DPR untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna menilik kemana ‘larinya’ dana JHT. Ia juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif.(red)

Pos terkait