LBH PERISAI Berencana Melaporkan Pernyataan Menyesatkan Menag Yaqut ke Bareskrim

Foto: Syamsul Bachri.(Dok pribadi)

Jakarta – Pernyataan Menag Yaqut sebelumnya membandingkan aturan pembatasan suara spiker atau Toa masjid dan musala dengan suara anjing menggonggong, hal ini sebagaimana respons atas terbitnya aturan SE Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala menuai kontroversi sehingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERISAI menyikapi persoalan tersebut.

Hal itu di ungkapkan Advokat muda Syamsul Bachri, S.H yang merupakan Direktur LBH PERISAI sekaligus managing partners Syamsul Bachri and Patners. menurutnya Menteri agama tidak pernah belajar dari sejarah dimulainya perkembangan Islam. 

“Adzan merupakan fundamentalis islam sejak dulu, pernyataan Menag Yaqut tersebut seakan-akan menyudutkan umat islam melalui penyamaan adzan dengan gonggongan suara anjing adalah penghinaan luar biasa”. Ungkap Syamsul Bachri dalam keterangan tertulisnya.(24/02/2022).

Sejatinya Menteri agama seharusnya punya gagasan lain dalam mengkritik, bukan tugas Menteri Agama berkomentar terkait adzan tanpa memberikan solusi. Tambahnya.

Bacaan Lainnya

Lanjut menurut Advokat muda tersebut bahwa pernyataan yaqut sudah tidak mencerminkan seorang yang berintelektual sudah sepatutnya presiden Jokowi untuk mencopot Yaqut sebagai Menteri Agama. Bukan hanya sampai disitu Menag Yaqut juga meminta menteri agama untuk segera meminta maaf kepada umat islam.

“Apabila Menag Yaqut yaqut tidak meminta maaf secara terbuka, maka LBH PERISAI akan segera melaporkan pernyataan Menteri Agama kepihak Kepolisian karna pernyataan tersebut dinilai sudah masuk dalam ranah hukum penistaan agama.” Tutup Syamsul.(red)

Pos terkait