LSPI Apresiasi Kinerja Polri Dalam Mengungkap Penyelundupan 1,196 Ton Sabu Di Pangandaran, Jawa Barat

Jakarta—Polri kembali berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan sabu seberat 1,196 ton di Pangandaran, Jawa Barat. Diketahui, penyelundupan barang terlarang tersebut diorganisir oleh Jaringan Internasional Timur Tengah.

Dalam kasus tersebut, Polri mengaman sebanyak lima orang tersangka dan menyita 1,196 ton narkotika jenis sabu di Pangandaran, Jawa Barat. Lima orang itu berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga berkebangsaan Afghanistan.

Keberhasilan Polri mengungkap kasus Narkotika di Pangandaran, Jawa Barat tersebut menambah jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2022. Tercatat sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2022, Polri telah mengamankan 2,73 ton sabu, 7,24 ton ganja dan 230.789 butir ekstasi.

Apresiasi

Bacaan Lainnya

Kinerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya dalam mengungkap peredaran Narkotika di tanah air mendapat atensi dari Direktur Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Dinal Gusti.

Menurutnya, capaian Polri di tahun ini dan sebelumnya adalah wujud komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas narkotika di Indonesia hingga ke akar-akarnya.

“Keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus besar penyelundupan narkotika sebesar 1,196 ton di Pangandaran, Jawa Barat perlu diberi atensi. Capaian ini semakin membuktikan determinasi Polri dalam rangka menyelamatkan generasi muda Indonesia dari ancaman bahaya narkotika,” kata Dinal, Jumat (25/3/2022).

Dinal menambahkan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika adalah tantangan besar dan ancaman nyata bagi negara untuk mewujudkan cita-citanya menjadi salah satu negara yang kuat secara ekonomi di tahun 2045 nanti.

“Penyalahgunaan narkotika adalah ancaman nyata bagi bangsa dalam mewujudkan cita-citanya menjadi salah satu negara dengan kemampuan ekonomi terkuat di dunia di tahun 2045 nanti. Untuk mewujudkan hal itu, kita perlu melindungi generasi muda kita dari bahaya narkotika. SDM muda yang kita miliki saat ini harus dilindungi, agar kelak mereka memiliki kemampuan dan daya saing serta mentalitas yang tangguh dalam menghadapi tantangan pembangunan,” tegasnya.

Kontribusi Polri Dalam Menjaga Visi Indonesia Emas 2045

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan Intelijen Polri di Soreang, Jawa Barat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa pengungkapan 1,196 ton sabu di Pangandaran, Jawa Barat beberapa hari lalu merupakan salah satu kontribusi Polri dalam menjaga visi Indonesia Emas 2045.

“Apa yang telah dilakukan menjadi bagian kontribusi kita untuk menjaga agar program pemerintah mewujudkan SDM unggul menuju Indonesia Emas bisa kita jaga,” Kata Kapolri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyatakan komitmennya untuk memberantas narkotika dari hulu hingga hilir. Upaya itu ditujukan untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita mencegah narkoba untuk tidak masuk ke dalam negeri,” ujarnya.

Menurutnya, satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang. Dengan asumsi tersebut, maka 1,196 ton sabu bisa dikonsumsi jutaan orang.

“Maka kita saat ini telah selamatkan kurang lebih 5.980.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika, pungkas Listyo.

Dalam kasus tersebut, Polri menjerat para tersangka dengan pasal 112 jo Pasal 113 jo Pasal 114 Ayat 2 jo pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal yakni hukuman 20 tahun penjara, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Pos terkait