Lawyer Muda Angkat Bicara Penetapan Tersangka Korban Begal di NTB

Foto : Marsya Intan Riani S.H.(Dok Pribadi)

Redaksijakarta.com – Korban begal berinisal AS ditetapkan sebagai Tersangka atas dasar Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melawan hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

Lawyer muda Marsya Intan Riani S.H., selaku Managing Partners S2N Law Firm angkat bicara dalam kejadian tersebut. Dirinya mengatakan bahwa dalam kasus penetapan korban begal sebagai tersangka ini perlu dipahami terlebih dahulu.

“Saudara AS hanyalah korban yang berusaha menyelamatkan diri dari 4 orang pelaku pembegalan. Selain itu, seharusnya pihak kepolisian yang dianggap oleh masyarakat sebagai aparat penegak hukum dan dianggap lebih tahu tentang hukum harus lebih teliti dan bijak dalam menilai dan meninjau suatu perkara.” Ujar Marsya dalam keterangan tertulisnya.(15/04/2022).

Lanjut Marsya, mengatakan bahwa seharusnya pihak kepolisian harus lebih mendasar dalam menetapkan tersangka terhadap saudara AS yakni harus mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu dari fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

Bacaan Lainnya

Sebab tindakan Kepolisian ini, justru akan menimbulkan dampak besar bagi masyarakat yakni masyarakat akan apatis terhadap hal-hal untuk melawan kejahatan serta masyarakat akan menilai citra kepolisian dalam penegakan keadilan sangatlah tidak mendasar sebagaimana aturan hukum dalam (KUHP).Tambah Marsya.

Maka dalam kejadian ini, perlunya peninjauan secara fakta hukum bahwasannya korban AS memang benar telah menghilangkan nyawa seseorang sebagaimana yang disangkakan pihak kepolisian yakni Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP. Tambahnya. 

Menurut Marsya Lawyer muda ini menilai bahwa pada tempat kejadian (locus delicti) korban AS memiliki alasan yang kuat mengapa melakukan perbuatan yang disangkakan pihak kepolisian dimana korban AS berada dalam keadaan mencekam yakni dihadapkan oleh 4 orang pelaku pembegalan serta korban AS berada dalam kondisi yang sangat terancam dan berbahaya untuk dirinya sendiri. 

Sehingga dalam benak korban AS bagaimana cara menyelamatkan dirinya sendiri?

Apabila disimpulkan korban AS berada dalam keadaan pengaruh daya paksaan guna berusaha melindungi dan menyelamatkan dirinya sendiri, yaitu dengan terpaksa membunuh pelaku pembegalan tersebut, dimana sebelumnya pelaku pembegalan pun telah menyerang korban AS. Tanya Marsya.

Artinya dari fakta-fakta hukum disimpulkan keadaan tersebut dikatakan suatu keadaan yang memaksa, yang membuat dirinya untuk melakukan suatu perbuatan untuk membela dirinya atau yang biasa kita kenal dengan istilah overmatch (Pasal 48 KUHP).

Faktanya dalam kejadian ini, perlu dikaitkan dengan alasan-alasan peniadaan/penghapusan hukuman, yang mana perbuatan AS tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya.

“Berdasarkan kejadian dan penjelasan tersebut, pihak kepolisian bisa dianggap bertindak arogansi karena kurangnya kehati-hatian dalam menetapkan saudara AS sebagai Tersangka dalam kejadian pembegelan”. Tutup Marsya.(red)

Pos terkait