PT. Rajawali Kembali Dilaporkan Ke Mabes Polri & KLHK

Redaksijakarta.com, Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Sultra-Jakarta (IMP Sultra-Jakarta) akan kembali melakukan aksi demonstrasi ke dua tiga kalinya sekaligus mengadukan PT. Rajawali di Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan hidup & Kehutanan jumat, 20/05/2022. 

Mereka kembali melengkapi data yang sudah mereka serahkan beberapa bulan sebelumnya terkait PT. Rajawali.

Kordinator aksi Yamin, Mengungkapkan Bahwa Aksi Demonstrasi Dan Aduan Yang Mereka Lakukan Terkait Dugaan Ilegal Mining Dalam Kawasan Hutan Lindung Di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Utara, Desa Morombo oleh PT. Rajawali.

Selain Itu PT. Rajawali Juga di Duga Tidak Terdaftar Dalam List IPPKH Dinas Kehutanan Sultra, dan Perusahaan Tersebut Seharusnya Tidak Boleh Beroperasi. Dengan Demikian Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Sultra-Jakrta Mengadukan Kasus ini Untuk di Tindak Dengan Tegas Oleh Mabes Polri Dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ungkap Agus selaku Kordinator Aksi 

Bacaan Lainnya

Agus Menegaskan Bawah Kami Mahasiswa Sultra-Jakarta Akan terus mengawal Kasus ini dan Memastikan Mabes Polri dan KLHK Menindak PT. Rajawali Tersebut.

Adapun tuntutan kami:

1. Meminta Bareskrim Mabes Polri Agar Secepatnya Memanggil Dan Memeriksa Direktur PT. Rajawali serta Seluruh Perusahaan Terkait

2. Meminta Bareskrim Mabes Polri Untuk Melakukan Police Line Dan Menghentikan Operasi Pertambangan Yang Dilakukan  PT. Rajawali

3. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan (KLHK)Untuk Segera Menghentikan aktivitas Pertambangan PT. Rajawali Yang Terletak Di konawe Utara.

4. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)Untuk Segera Melakukan Investigasi Di Lapangan atau Lokasi Pertambangan PT. Rajawali

Julukan Indonesia Sebagai Paru-Paru Dunia Tidak Boleh Dirusak Hanya Dengan Kepentingan Kelompok Dengan Adanya Perusahan Yang di Duga Tidak Memiliki Izin Operasi Seperti Yang Dilakukan Oleh PT. Rajawali tersebut. Yamin dalam ungkapan penutupnya.(red)

Pos terkait