DPRD DKI Jakarta Komisi C Undang Wali Kota Bahas Soal Minim Pendapatan Fasos Fasum

Redaksijakarta.com – Komisi C DPRD DKI Jakarta segera mengundang para wali kota dan bupati untuk membahas soal pendataan penerimaan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) yang tidak optimal, padahal aset itu dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf menyampaikan sejauh ini Pemprov telah memiliki sejumlah aturan untuk menagih terhadap pengembang, seperti Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, serta Pergub Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non Izin.

“Makanya kami akan mengundang  wali kota agar potensi pendapatan kita bisa lebih dan aset kita bisa tercatat maksimal. Ini penting untuk ditindaklanjuti lebih dalam,” ujar dia di Jakarta, Selasa.

Yusuf menyatakan Komisi C DPRD DKI Jakarta berkomitmen membantu BPAD untuk mengoptimalkan pencatatan aset yang memiliki potensi besar terhadap pendapatan daerah.

Bacaan Lainnya

“Kita mau lihat titik permasalahannya di mana, karena kita mau membantu untuk mengejar aset tersebut. Tahun ini harus maksimal. Kita akan pantau terus mulai dari pendataan sampai serah terima dan pemanfaatan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Phahlevi mengakui lambatnya inventarisasi aset karena wali kota dan bupati kurang aktif dalam melaporkan serah terima aset yang seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021.

Pasalnya, lanjut dia, dalam pergub tersebut, BPAD fungsinya hanya mencatat, sementara serah terima dan pemeriksaan fisik seluruhnya kewenangan wali kota.

“Meskipun Pergubnya menyatakan bahwa tiga bulan sekali wajib melapor, tapi tidak jalan juga. Ujungnya setiap Desember saya ke Walikota untuk menagih Fasos dan Fasum yang sudah diserahterimakan,” tuturnya.

Pos terkait