Tok..! PN Jakarta Timur Tuntut 3 Tahun Penjara Oknum Mafia Tanah Yahya Komar Hidayat

Foto: persidangan pembacaan tuntutan Jaksa menyatakan bahwa Sdr Komar Hidayat (YKH).

Redaksijakarta.com – Kasus Tindak Pidana Memberi Keterangan Palsu atau Pemalsuan Dokumen dan Penipuan yang dilakukan oleh oknum Mafia Tanah Yahya Komar Hidayat atas klaim pemilikan PT Tjitajam, mendapat tuntutan 3 tahun penjara oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan pembacaan tuntutan Jaksa menyatakan bahwa Sdr Komar Hidayat (YKH) bersalah dan telah jelas melanggar Psl. 242, 263 J.o 378 atas klaim pemilikan perusahaan PT Tjitajam yang merupakan milik dari Sdr Tamami Imam Santoso Dkk. 

“Saudara Terdakwa Yahya Komar Hidayat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana Pasal 242, 263 J.o Psl 378 dalam mengklaim kepemilikan perusahaan PT Tjitajam.” Ujar JPU PN Jakarta Timur (24/05/2022).

Menurut sumber salah seorang rekan Sdr Tamami Imam Santoso, yang merupakan pemilik PT Tjitajam sebenarnya. 

Modus Mafia Tanah Sdr Komar Hidayat (YKH) adalah dengan melakukan perubahan kepengurusan pada tahun 2003 melalui RUPS di notaris Buntario Tigris SH, dengan mengacu berdasarkan akta tahun 1996 notaris Sutjipto SH. Yang mana seharusnya, Sdr Komar (YKH) membuat perubahan pengurus menggunakan akta terakhir, yakni tahun 1998 notaris Elsa Gazali SH. 

Bacaan Lainnya

“Artinya, secara jelas dia Mafia Tanah Sdr Komar (YKH) telah sengaja menghilangkan data aktanya sendiri yang tahun 1998, dan hal inilah yang mengindikasikan bahwa Mafia Tanah Sdr Komar (YKH) melakukan tindak pidana Pasal 242, 263 J.o Pasal 378.” Pungkas Sumber di PN Jakarta Timur.

Masih menurut sumber yang sama. Bahwa buntut dari kasus yang menjerat Mafia Tanah Sdr Komar (YKH). Saat Sdr Tamami Imam Santoso selaku Direktur Utama PT Tjitajam yang sebenarnya, melaporkan Mafia Tanah Sdr Yahya Komar Hidayat (YKH) lantaran mengaku atau klaim palsu sebagai ‘Direktur Utama’ PT Tjitajam ke Polda Metro Jaya pada tahun 2018 silam.

“Beruntungnya bahwa Sdr Tamami Imam Santoso selaku Direktur Utama PT Tjitajam, langsung melapor ke Polda Metro, sehingga kasus Pemalsuan Dokumen dan Penipuan Mafia Tanah Sdr Komar (YKH) atas klaim kepemilikan PT Tjitajam bisa tercium oleh Aparat penegak Hukum.” Tandasnya.

Dengan demikian, sumber tersebut menyampaikan rasa terima kasih atas Tuntutan 3 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Mafia Tanah Sdr Komar (YKH) itu. Harapan dia, semoga tidak ada lagi tindakan kejahatan dan rekayasa oknum mafia tanah seperti yang dilakukan oleh Sdr Komar (YKH) Dkk. Sehingga perusahaan PT Tjitajam bisa kembali pada pemilik yang sebenarnya.

“Semoga dengan tuntutan 3 Tahun Penjara yang diberikan oleh JPU PN Jakarta Timur ini, akan mengakhiri Tindakan Kejahatan dan Rekayasa Mafia Tanah PT Tjitajam Sdr Yahya Komar Hidayat Dkk. Sehingga pemilik perusahaan yang sebenarnya, yakni Sdr Tamami Imam Santoso Dkk bisa mendapatkan kembali hak-hak atas tanah dan terkhusus PT Tjitajam.” Tutup Sumber kepada Wartawan diarea Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(red)

Pos terkait