Ironis! Pegawai Kejari Cilegon Yang Tertangkap Antar Sabu Ke Lapas di Lepaskan Oleh Ditres Narkoba Polda Banten, JMMP: Copot dan Periksa!

Foto: Aksi demontrasi massa JMMP (Dok/Pribadi).

Jakarta – Belasan Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Muda Merah Putih (JMMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, mendesak Propam Mabes Polri mencopot dan memeriksa Dir Narkoba Polda Banten KBP Suhermanto (25/05/2022).

Febrianes selaku Koordinator Aksi mengatakan dalam orasinya harus ada pemeriksaan intensif terhadap Direktorat Narkoba Polda Banten.

“Bagaimana mungkin seorang yang terbukti kedapatan membawa Sabu seberat 5gram ke Lapas Cilegon kemudian dilepaskan oleh Ditres Narkoba Polda Banten, padahal unsur pidana ‘Kurir Narkoba’ Pasal 112 – 115 UU Narkotika sudah terpenuhi”, Tandas Febrianes dalam orasinya.

Febrianes menyoroti kejanggalan alasan penyidik Ditres Narkoba Polda Banten melepas pelaku dengan alasan pelaku tidak memiliki Mens Rea atau niat jahat.

Bacaan Lainnya

“Pelaku adalah seorang pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon yang bertugas menjemput Narapidana di Lapas untuk menjalankan Sidang Online di Pengadilan Cilegon, pastinya Pelaku paham betul bahwa Chargeran HP adalah benda yang dilarang masuk kedalam Lapas, karena Narapidana tidak di izinkan menggunakan HP di dalam Lapas, tapi pelaku secara sadar membawa Chargeran HP tersebut ke Lapas yang kemudian ternyata berisi Sabu 5gram, dari sini menjadi lucu dan aneh jika penyidik Ditres Narkoba Polda Banten menyatakan bahwa pelaku tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut” tegas Febrianes. 

Keputusan tersebut menjadi polemik dan membuat gaduh di kalangan masyarakat karena Ditres Narkoba Polda Banten terkesan tebang pilih dan seperti melindungi pelaku yang akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum dan pemberantasan Narkoba. Padahal pemerintah sedang berjuang melawan Narkoba yang menjadi penyakit masyarakat. 

“Unsur pidana sudah terpenuhi, ada barang bukti ada saksi, syarat formil maupun materil sudah terpenuhi, harusnya penyidik menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan agar segera digelar persidangan, biarkan persidangan yang memutuskan apakah pelaku tersebut bersalah atau tidak, ini yang harus dicurigai kenapa Ditres Narkoba Polda Banten justru melepas pelaku tersebut”. Imbuhnya.

Sebelum menutup orasinya Febrianes juga menyampaikan JMMP akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak sampai tuntutan JMMP terpenuhi.(red)

Pos terkait