Polisi Aktif Lolos Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM, PBHI: Bertentangan Dengan UU Polri

Foto: Ilustrasi kantor Komnas HAM. (JPNN)

Jakarta – Masuknya nama Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto ke dalam daftar peserta yang lulus tahap seleksi calon anggota komisioner nasional hak asasi manusia (Komnas HAM) menjadi sorotan.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai keiikutsertaan Remigius yang masih menjadi anggota Polri aktif ini melanggar aturan.

Menurut Ketua PBHI Julius Ibrani, keikutsertaan anggota Polri aktif dalam seleksi calon anggota Komnas HAM bertentangan dengan Undang-Undang Polri Pasal 28 ayat 3.

“Secara administrasi tidak dapat diputuskan dan melanggar hukum. Jelas dikatakan bahwa pada Pasal 28 ayat 3 setiap anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dengan syarat mengundurkan diri dari Polri/pensiun. Kalau masih aktif tidak boleh,” ujar Julius saat dihubungi secara virtual, Kamis (2/6/2022).

Bacaan Lainnya

PBHI secara tegas meminta panitia seleksi komisioner Komnas HAM untuk menolak nama anggota Polri aktif Remigius sejak proses seleksi administrasi. Namun, pansel dinilai tidak menganggap seleksi administrasi penting sehingga meluluskan anggota Polri aktif.

“Sejak awal tidak perlu diproses, semakin jalan seleksinya semakin mengafirmasi pelanggaran Undang-Undang polri oleh anggota Polri. Kami sudah tegaskan ada prinsip dasar soal objektivitas konflik kepentingan tidak boleh menduduki jabatan yang sifatnya independen dari negara,” kata Julius.

“Dalam proses ini pansel tidak melihat administrasi menjadi penting. Syarat kuantitatif padahal syarat kelengkapan berkas harus dilihat sebagai substansi,” lanjutnya.

Masuknya personel kepolisian ke dalam Komnas HAM, di mata Julius, akan menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi independensi Komnas HAM.

Faktanya, menurut data dari Ombudsman pelanggaran hak asasi manusia yang disampaikan ke Komnas HAM tertinggi nomor satu adalah kepolisian. Artinya ke depan potensi memeriksa anggota Polri sangatlah besar, sehingga munculnya konflik kepentingan akan sangat mungkin terjadi jika menempatkan anggota polri menjadi komisioner Komnas HAM.

Jangan-jangan ke depan yang dilaporkan adalah komandan secara struktural, apakah berani memeriksa seperti itu, dalam kondisi yang aktif tetap harus merujuk kepada UU Polri prinsip dasar unsur komando dan atasan. Ini menjadi catatan penting,” tandas Julius.

Tak hanya dari institusi polri, PBHI juga meminta jika ada anggota TNI bahkan ASN yang memiliki potensi konflik kepentingan terhadap komnas HAM, untuk tidak diloloskan ke dalam seleksi calon anggota komisioner komnas HAM.

Seperti diketahui, Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto masuk dalam 50 orang daftar peserta yang lulus tahap seleksi tertulis dan penulisan makalah calon anggota komisioner komnas HAM. Tahapan seleksi akan dilanjutkan dengan dialog publik yang rencanannya akan dilaksanakan pada 8-9 Juni 2022, dengan metode tatap muka di Jakarta.

Pos terkait