Kepala BNN RI Mendorong Tentang Penguatan Tim Asesmen Terpadu Dalam Revisi UU Narkotika

Redaksijakarta.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose mendorong penguatan tim asesmen terpadu di dalam revisi Undang-Undang Narkotika untuk memberi kepastian hukum terkait dengan kasus yang melibatkan pengguna narkotika.

“Untuk dilakukan rehabilitasi, tentunya ada syaratnya yang disebut dengan tim asesmen terpadu. Ada tujuh kementerian/lembaga yang ada di situ untuk bersama-sama nantinya menentukan apakah ini dilanjutkan dengan criminal justice system process atau rehabilitasi,” kata Golose ketika menyampaikan sambutan di Kantor BNN Kota Jakarta Utara, Kamis.

Adapun tujuh kementerian/lembaga yang terlibat di dalam tim asesmen terpadu adalah BNN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung.

Golose mengatakan bahwa pemberian rehabilitasi bagi para pengguna narkotika harus dengan pengawasan yang tepat karena penggunaan narkotika merupakan victimless crime atau kejahatan tanpa korban selain dirinya sendiri.

Bacaan Lainnya

“Harus saya ingatkan bahwa penggunaan narkotika ini adalah victimless crime. Dia adalah korban, dia juga adalah pelakunya. Untuk pengendali dan bandar, ini tidak ada toleransi,” ucap Golose menegaskan.

Pos terkait