Bagja menyampaikan berkaca dari Pemilu 2019, para pemantau cukup kerepotan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan akreditasi pemantau pemilu dari Bawaslu karena belum ada meja layanan pemantau pemilu seperti yang diterapkan Bawaslu saat ini.
“Sekarang lebih mudah dan transparan, kalau mendaftar tidak perlu ke ruangan mana, tinggal ke Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 lobi Bawaslu RI,” ujar Bagja.