Kapolri Jenderal Sigit Prabowo Harap Korps Brimob Semakin Profesional

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Presiden Joko Widodo telah menyetujui pengembangan dan penguatan Korps Brimob berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 7 April 2022.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor 586/V/2022 penguatan struktur Korps Brimob Polri, yakni penguatan kepangkatan komandan Korps Brimob Polri yang semula berpangkat inspektur jenderal  menjadi komisaris jenderal.

Penguatan kepangkatan wakil komandan Korps Brimob Polri yang semula berpangkat brigadir jenderal (brigjen) menjadi inspektur jenderal (irjen).

Bacaan Lainnya

Kemudian pembentukan struktur biro perencanaan administrasi dan operasional atau rorenmin operasi dengan kepala berpangkat brigjen pol. Pembentukan struktur pasukan Brimob I atau pasukan Brimob II atau Pasbrimob III dengan komandan berpangkat brigjen pol.

Pos terkait