Andi Asrun Pakar Hukum Tata Negara: UUD 1945 Tidak Atur Ambang Batas Pencalonan Presiden

Andi Asrun

“Sebab, orang sudah berkali-kali mengajukan gugatan presidential threshold 20 persen,” katanya.

Terkait adanya beberapa hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat mengenai putusan gugatan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal itu merupakan sesuatu yang lumrah.

“Dari dulu MK selalu ada (hakim yang) dissenting opinion,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, hal tersebut juga tidak bisa menjadi tolok ukur dalam menilai lembaga peradilan tersebut terkait putusan gugatan Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden.

Pos terkait