DPP KNPI Desak Pemerintah Tetapkan PMK Sebagai Wabah Nasional

DPP KNPI

“Kami meminta pemerintah segara menetapkan status wabah nasional agar penanganan ini bisa lebih maksimal dan dari pemerintah pusat punya kendali dalam penanganan wabah ini. Kami sudah melihat banyak sekali peternak kecil maupun besar yang terdampak karena wabah PMK,” kata Ryano.

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kini telah menyebar ke 16 provinsi di Indonesia per 22 Mei 2022, dari sebelumnya 15 provinsi. 

Keenam belas provinsi yang memiliki kasus PMK antara lain adalah Aceh, Bangka Belitung, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Riau dan Sumatra Utara.

Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat telah ada 82 kabupaten dengan 5,45 juta ekor hewan yang terkena PMK atau mencapai 39,4 persen dari total hewan ternak nasional pada akhir 2021.

Bacaan Lainnya

Sebaran penyakit PMK dengan jumlah sapi dan kerbau positif PMK di Jawa Timur adalah 2.569.774 dari total 5.263.624; Jawa Tengah 788.150 dari total 2.066.457; Sumatera Utara 492.139 dari total 1.032.644 dan Jawa Barat 396.364 dari total 819.993.

Pos terkait