PMPH Meminta Menko Polhukam Tindak Tegas Blok Politik Pelajar

Poros Mahasiswa Penegak Hukum
Poros Mahasiswa Penegak Hukum

Redaksijakarta.com – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Poros Mahasiswa Penegak Hukum (PMPH) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenko Polhukam RI, (24/06/2022).

Dalam aksi tersebut PMPH menyampaikan beberapa tuntutan terkait tindakan sekelompok orang yang menamakan diri Blok Politik Pelajar, yang mereka nilai Blok Politik Pelajar tengah membuat resah masyarakat atas tindakan-tindakannya dalam berunjuk rasa selalu anarkis dan mengganggu ketertiban umum.

PMPH menduga bahwa Blok Politik Pelajar ini bertindak pasti ada dalang dan kepentingan terselubung di balik semuanya, Blok Politik Pelajar melalui jubirnya Delpedro Marhaen CS selalu memprovokasi dan menyebarkan kebencian kepada masyarakat melalui sosmed untuk anti terhadap pemerintah.

Beberapa aksinya juga selalu berujung anarkis. Misalanya pada saat unjuk rasa penolakan beberapa Pasal dalam RKUHP. Padahal sudah jelas beberapa Pasal yang dimaksud mereka, seperti Pasal fundamental yang tertuang dalam RKUHP tidak sama sekali di revisi oleh legislatif karena masih tetap selaras dengan UUD 1945.

Bacaan Lainnya

Pasal yang di revisi yakni Pasal yang substansinya mengatur tata tertib dalam berbangsa dan bernegara, tujuannya adalah agar seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan hukum, terciptanya ketertiban sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, rasa keamanan dan kenyamanan dari gangguan dan ancaman yang merugikan setiap warga, yang semuanya itu termaktub dalam RKUHP Pasal 218, 241, 273, 353, 354.

“RKUHP sebagai upaya Legislatif untuk melepaskan diri dari produk hukum Kolonial Belanda tersebut dengan membahasnya melalui revisi KUHP yang dalam Pasalnya ada perubahan disesuaikan dengan perkembangan jaman malah mendapat penolakan dari sekelompok mahasiswa, salah satunya dari kelompok Blok Politik Pelajar”, teriak Rizki dalam orasinya.

Pasal dalam RKUHP yang mereka bilang mengekang kebebasan berpendapat, seperti jika ingin berunjuk rasa harus izin dulu, itu salah. Justru pasal tersebut dalam RKUHP mempermudah jika ingin unjuk rasa, cukup menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian setempat dan bukan izin aksi.

Pasal terkait kebebasan berekspresi dalam RKUHP telah kami kaji juga itu masih sejalan dengan UU tentang penyampaian pendapat dimuka umum, justru RKUHP yang telah dirancang oleh DPR RI dan tinggal pengesahan ini akan memperkuat UU yang sudah ada dalam konteks Pasal yang menjelaskan tentang kebebasan menyampaikan pendapat.

“Keamanan bagi pengunjuk rasa khususnya dan keamanan dan ketertiban masyarakat pada umumnya. “Ini kan sudah diberikan aturan yang lebih mudah kok malah merasa dipersulit dan nyinyir tidak jelas. Mereka malah anti terhadap produk peraturan hasil anak bangsa, jangan-jangan Blok Politik Pelajar ini malah mendukung Kolonialisme atau antek Kolonial”, jelas Rizki dalam orasinya.

“Untuk itu kami meminta Kemenko Polhukam untuk segera tertibkan aksi anarkis Blok Politik Pelajar yang meresahkan masyarakat dan meminta kepada aparat penegak hukum segera tindak tegak oknum aktivis Delpedro Marhaen CS selaku motor penggerak Blok Politik Pelajar. Serta kami mengajaka kepada seluruh pelajar agar tidak terpengaruh ajakan kelompok Blok Politik Pelajar”, Tutup PMPH.(Red)

Pos terkait