Soroti Status Perikanan Arafura, PP IMAJAR Aru Layangkan Tiga Tuntutan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan

Redaksijakarta.com – Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Jargaria (PP IMAJAR ARU) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kamis 23/06/2022.

Dalam unjuk rasa ini, PP IMAJAR Aru menyoroti status Industri Perikanan Arafura, termasuk masifnya 1900 kapal Cantrang yang beroperasi di laut Aru/Arafura merekajuga mendesak pembatalan kebijakan penangkapan terukur yang di nilai merusak Ekosistem Laut dan membatasi Ruang bagi nelayan tradisional Kepulauan Aru,Maluku.

Mereka mendesak harusnya ada penjelasan secara terperinci oleh menteri KKP  Trenggono, terkait Wacana penetapan Industri Perikanan Arafura di kepulauan Aru.

Mengingat pada 30 November 2021, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengunjungi bekas perusahaan benjina di kepulauan Aru pak Menteri sendiri yang datang di bekas perusahaan Pusaka Benjina resource di kepulauan Aru,Maluku.

Bacaan Lainnya

Selang waktu kemudian biro Humas mediasi pertemuan dengan masa aksi  yang unjuk  rasa di depan Kantor kementerian Kelautan dan Perikanan, ujar Salim yang  Hubungi via WhatsApp.

Dalam pertemuan tersebut biro Humas kementerian KKP bersedia mediasi pertemuan Pemuda mahasiswa Aru dan menteri KKP, karna saat ini katanya pak menteri sedang di luar kota.

Salim Wehfany dalam pertemuan sampaikan jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak di indahkan Mahasiswa Aru Jakarta akan kembali unjuk rasa sampai ada respon positif terhadap aksi massa.

Berikut tiga tuntutan PP IMAJAR yang dibacakan dalam unjuk rasa tersebut:

1. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono segera memperjelas status Industri Perikanan Arafura (IPA) di Benjina dari aspek model pengelolaan, pelibatan tenaga kerja lokal, manfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dampak multiplier effect bagi tumbuh kembangnya usaha mikro masyarakat minimal di sektor perikanan dan pertanian.

2.Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono segera menarik 1.900 kapal Cantrang yang beroperasi di laut Aru/Arafura sebab sejak 2018 hingga sekarang ribuan kapal Cantrang beroperasi di laut Aru, tak ada manfaat apapun bagi daerah Kepulauan Aru dan hanya menyisahkan kemiskinan, kerusakan ekosistem laut dan memperbesar beban pembangunan yang harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

3.Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono segera membatalkan kebijakan Penangkapan Terukur di laut Aru-Arafura (WPP-NRI 718) yang menggunakan pendekatan privatisasi atau swastanisasi sebab hal itu hanya akan membunuh hajat hidup masyarakat terutama nelayan lokal di Kepulauan Aru.

Pos terkait