Politisi Gerindra Kamrussamad Minta Periksa Setoran Pajak Hoywings

Redaksijakarta.com – Anggota Komisi XI DPR mendesak Dirjen Pajak Kementerian Keuangan memeriksa setoran pajak Holywings. Desakan itu muncul setelah muncul strategi promosi Holywings yang kontroversial. 

“Sebagai mitra kerja Dirjen Pajak di DPR RI, saya ingin menyoroti terkait setoran pajak Holywings”, kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/6). 

Politisi Partai Gerindra itu mempertanyakan apakah setoran pajak Holywings itu sudah sesuai aturan.  Kemudian, apakah status Holywings itu sebagai restoran atau tempat hiburan.

Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran, kata dia, kenyataannya di Holywings menyediakan hiburan.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai muncul kesan perlakuan istimewa terhadap Holywings dibanding dengan usaha hiburan lainnya,” ungkapnya.

Kamrussamad mendesak Dirjen Pajak untuk memeriksa secara cermat kesesuaian antara aktivitas dan nomor objek pajaknya. Legislator Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu mengingatkan bahwa izin usaha dan praktik kegiatan di lapangan harus sesuai.

“Kalau benar ada ketidaksesuaian, ini jelas merugikan pendapatan negara,” kata Kamrussamad.

Tak hanya itu, Holywings Group juga nyatanya melanggar beberapa ketentuan dari DPPK UMKM Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1) Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2) Holywings Kalideres,

3) Holywings di Kelapa Gading Barat, 

4) Tiger,

5) Dragon,

6) Holywings PIK,

7) Holywings Reserve Senayan,

8) Holywings Epicentrum,

9) Holywings Mega Kuningan,

10) Garison,

11) Holywings Gunawarman, dan

12) Vandetta Gatsu.

Pos terkait