JANGKAR: Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Tandatangan Bidang Pemberdayaan Sosial di Lingkup Dinas Sosial Kab. Lombok Barat

Foto: Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat

Redaksijakarta.com, – Jaringan Akar Rumput Lombok (JANGKAR) berdasarkan pernyataan yang kami terima melalui pesan singkatnya via WhatsApp menyampaikan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan Kabid Pemberdayaan Sosial di Lingkup Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat yang dilakukan oleh oknum pejabat dinsos dan rekanan atas sejumlah proyek Pokir Anggota DPRD Kab. Lombok Barat.

Korwil JANGKAR Lombok, Daud Gerung mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Kabid Pemberdayaan Sosial. “Dalam pertemuan tersebut, Pak Kabid secara tegas dan terang mengakui bahwa dirinya tidak pernah bertanda tangan dalam sejumlah proyek Pokir tersebut. Bahkan ia mengatakan jikapun sy dimintai keterangan atau sebagai saksi oleh APH, saya siap.” Terang Daud.

Dugaan pemalsuan Tandatangan yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan dinas sosial kabupaten Lombok Barat dan rekanan ini merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun.

Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Bacaan Lainnya

“Kami selaku masyarakat Lombok Barat dan atasnama JANGKAR Lombok meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus ini. Hal ini tidak boleh dibiarkan apalagi menyangkut soal pemberdayaan dan kesejahteraan sosial masyarakat Lombok Barat.” Tegasnya.

Pos terkait