JMHI Minta Gubernur Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Solaria, Diduga Langgar Hak Konsumen

JMHI
Foto: Aksi Demontrasi JHMI di Kantor Solaria Jakarta.(ist)

Redaksijakarta.com – Aksi Demonstrasi yang di lakukan oleh Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di Solaria Indonesia pada hari Kamis, 30 Juni 2022 di gedung Mugi Griya Jakarta Selatan.

Mereka menyampaikan bahwa Solaria Indonesia di duga melanggar ketentuan tentang hak konsumen, yang dimana salah satu cabang Solaria Indonesia mengeluarkan produk makanan yang mengandung serangga.

“Kami sangat menyayangkan bahwa Solaria Indonesia mengeluarkan makanan yang tidak higenis bahkan ketika ingin komplain tetapi tidak ada respon yang dilakukan oleh management dari Solaria Indonesia itu sendiri”, ujar Oloan saat di konfirmasi.

Diketahui bahwa kasus tersebut telah di viralkan oleh oleh publik figur kemudian baru direspon oleh pihak management Solaria Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kemudian, dari kasus tersebut telah melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Kejadian tersebut diduga melanggar Hak Konsumen yang telah di atur dalam UU tentang konsumen, yang dimana ada sanksi pidana dan perdata yang akan kami perjuangkan”, tandas Oloan.

Selanjutnya massa melanjutkan aksinya di Balaikota DKI Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk meminta izin usaha Solaria Indonesia dengan tuntutan agar ditinjau kembali atau dicabut.

“Kami mendesak kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera meninjau/mencabut izin usaha dari Solaria Indonesia karena telah melanggar hak – hak konsumen dan tidak ada kejelasan dalam Standart Operasional (SOP)”. Ujarnya di Balaikota DKI Jakarta. (30/06/2022).

Setelah melakukan aksi massa dari Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia membubarkan diri dengan tertib, dan menyampaikan aksi selanjutnya  akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Juli 2022.

Sampai berita ini dikeluarkan kami tim redaksi mencoba konfirmasi kepada pihak management Solaria Indonesia terkait dugaan pelanggaran hak konsumen

Pos terkait