Komnas HAM: Polri Harus Transparan Mengungkap Kasus Polisi Tembak Polisi

Foto: Ilustrasi kantor Komnas HAM. (JPNN)

Redaksijakarta.com – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengingatkan kepada Polri harus transparan mengungkapkan kasus baku tembak antaranggota Polri di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Tentu saja insiden ini harus diungkap secara transparan dan memberi keadilan untuk semuanya,” kata Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis.

Pengungkapan dan penyelesaian insiden mematikan itu, menurut Beka, akan memengaruhi kinerja institusi Polri dan masyarakat.

Beka mengutarakan bahwa kasus tersebut berdampak pada masyarakat. Oleh karena itu, harus ada upaya pencegahan supaya hal yang sama tidak berulang.

Bacaan Lainnya

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan 2020—2022 itu menyatakan bahwa pihaknya tidak bergabung dalam tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga independensi.

Dalam mengusut insiden adu tembak itu, Komnas HAM bekerja mandiri sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) dan mekanisme yang ada di internal lembaga itu.

Ia menegaskan bahwa Komnas HAM berfungsi sebagai lembaga pengawas internal kepolisian. Akan tetapi, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah lembaga negara yang mandiri.

Anggota Komnas HAM ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polri mengawasi penuntasan kasus hingga melahirkan rekomendasi untuk pihak kepolisian.

“Kami berusaha menjawab publik secepatnya,” katanya menegaskan.

 

Pos terkait