LSPI Puji Komitmen Kapolri Berantas Korupsi Dalam Putusan PTDH AKBP Brotoseno

Lentera Studi Pemuda Indonesia

Redaksijakarta.com – Kontroversi AKBP Raden Brotoseno, mantan napi korupsi yang sempat kembali aktif sebagai anggota Polri akhirnya memasuki babak akhir.

Diketahui, Polri secara resmi memberhentikan AKBP Brotoseno secara tidak hormat (PTDH) melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) atas putusan etik yang sebelumnya diterima oleh Brotoseno.

Langkah Polri yang secara tegas memberhentikan Brotoseno dari institusi Kepolisian dinilai tepat oleh Koordinator Nasional Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Dinal Gusti.

“Putusan Polri memberhentikan Brotoseno dari institusi Kepolisian adalah langkah tepat. Keputusan ini patut kita apresiasi dan juga hormati,” Kata Dinal, di Bogor (15/7).

Bacaan Lainnya

Dinal menilai keputusan Polri memecat AKBP Brotoseno adalah wujud keterbukaan Polri pada aspirasi publik, sekaligus penegasan sikap Polri terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Keputusan Polri melakukan Peninjauan kembali (PK) atas putusan etik yang diterima oleh Brotoseno adalah wujud keterbukaan Polri pada masukan, kritikan atau aspirasi masyarakat”.

“Selain itu, diberhentikannya Brotoseno sebagai anggota Polri mempertegas komitmen atau sikap Polri terhadap pemberantasan korupsi di tanah air,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris LSPI Deni Wahyudi turut merespon keputusan Polri memberhentikan Brotoseno dari Kepolisian.

Menurutnya, keputusan PTDH terhadap Brotoseno menegaskan keseriusan Polri dalam memproses amanat Reformasi yang belum tuntas.

“Diberhentikannya Brotoseno secara tidak hormat dari Kepolisian menegaskan bahwa mekanisme evaluasi di internal organisasi Polri berjalan sangat baik”.

“Kemudian kami melihat putusan tersebut sesuai dengan amanat Reformasi Polri, yaitu komitmen Polri membersihkan diri dari budaya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

“Dan terakhir, keputusan itu turut memberi efek jera terhadap personil Polri lainnya, agar tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti halnya Korupsi,” Beber Deni, di Depok (15/7).

Lebih lanjut, Deni berharap Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat harus jauh dari budaya-budaya yang menciderai rasa keadilan masyarakat.

“Keputusan Polri melakukan peninjauan kembali terhadap putusan etik Brotoseno sangat mewakili apa yang menjadi kehendak masyarakat yaitu rasa keadilan”.

“Bagaimanapun, korupsi adalah kejahatan serius atau Extraordinary Crime yang harus dilawan oleh siapapun, termasuk aparatur penegak hukum seperti halnya Polri.”.

“Sebagai penegak hukum, Polri harus menjadi teladan bagi sipil. Mereka harus steril atau bersih dari praktik KKN, agar rasa keadilan bisa diakses oleh semua warga negara,” tutup Deni.

Pos terkait