Pengamat Kepolisian Sebut Ada Pelanggaran Perkap di Penyelidikan Kasus Penembakan Brigadir J

Polisi Tembak Polisi

Redaksijakarta.com – Penyelidikan kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dinilai menyalahi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009.

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menjelaskan pelanggaran aturan ini lantaran penyidik tidak meminta izin kepada kepala lingkungan sekitar atau Ketua RT saat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Bambang dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b Perkap 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian disebutkan petugas wajib memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan.

Namun, sambung peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini, Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan Seno Sukarto mengaku tidak ada petugas yang mendatanginya untuk dilibatkan dalam proses penyelidikan olah TKP. 

Bacaan Lainnya

Begitu juga saat petugas mengambil rekaman kamera pengawas atau CCTV di pos keamanan.

Dalam Pasal 33 Pasal 33 ayat (1) huruf h Perkap 8 Tahun 2009 disebutkan dalam hal petugas mendapatkan benda atau orang yang dicari, tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan.

“Ini masalahnya CCTV yang ada di Pos Satpam tentunya itu bukan di TKP. kalau diambil itu harus ada saksi dari ketua lingkungan,” ujar Bambang dalam dialog Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Kamis (14/7/2022).

“Ini sangat menyedihkan sekali terkait prosedur yang dilakukan kepolisian tidak dilakukan. Artinya ini polisi melanggar peraturan kapolrinya sendiri,” sambung Bambang.

Pos terkait