Tindakan Provokatif Refly Harun Mendapatkan Reaksi Keras Dari Mahasiswa

AM-PM

Redaksijakarta.com – Akhir-akhir ini, publik figur seperti Refly Harun semakin gencar melakukan kritik terhadap pemangku kebijakan salah satunya melalui account youtube miliknya. Hasutan yang dilakukan semakin gencar di tayangkan lewat video Youtube milik Refly. Tindakan yang dinilai telah mendiskreditkan terhadap pihak tertentu terlebih suatu institusi pemerintah dinilai cenderung menimbulkan keonaran.

Hal ini mendapatkan reaksi keras dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Menggugat atau AM-PM. Atas kekesalannya, mahasiswa menyampaikan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung Kominfo RI, menuntut agar Menkominfo segera lakukan tindakan tegas berupa  pemblokiran account sosmed milik Refly Harun.(19/07/2022).

Dikala Refly menyoroti soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dengan begitu keras dan bahkan tidak menganggap etika serta norma hukum. Tentu permasalahan ini telah merendahkan martabat serta wibawa lembaga penegak hukum.

Bacaan Lainnya

“Refly telah menganggap Mahkamah Konstitusi bekerja berdasarkan asumsi dan mengatakan bahwa MK telah banyak kebohongan dalam menolak presidential threshold/ambang batas”. Tegas Fathur selaku koordinator lapangan.

Bisa kita lihat, lanjutnya, “dalam waktu 1 hari Refly Harun dapat memposting video provokatifnya melalui account youtube lebih dari 4 postingan, dan hasilnya bisa kita lihat juga jutaan masyarakat Indonesia telah di racuni postingan provokatif tersebut”.

Refly Harun sama halnya seperti provokator yang menggiring masyarakat lewat opininya untuk membenci pemerintah dan membangkitkan kemarahan publik, sehingga keadaan masyarakat menjadi terpecah oleh hasutan nya. Menurut Fathur, bahwa Refly dapat diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut/memprovokasi. Kemudian Refly Juga bisa dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE atas tindakannya mengujar kebencian dan menimbulkan rasa permusuhan melalui sosmed.

Refly Harun jelas telah “menghasut” yang artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Tindakan provokatif yang di gencarkan oleh seorang Refly Harun harus segera dihentikan sebelum masyarakat terhasut lebih banyak lagi. Kami minta menkominfo untuk memblokir account Youtube Refly Harun yang dinilai cenderung banyak unsur provokatifnya. Tandas fathur.

Kemudian kami juga meminta aparat penegak hukum Polri untuk segera selidiki account sosmed Refly Harun yang penuh dengan unsur hasutan dan provokatif itu.

Pos terkait