Masyarakat Lingkar Tambang Sambangi Kantor Kementerian ESDM, Menuntut Cabut Izin PT. Prima Bara Energy

AMLT
Foto: Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) aksi unjuk rasa didepan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Jl. Medan Merdeka Sel Gambir, Jakarta Pusat.

Redaksijakarta.com – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kabupaten Berau menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Jl. Medan Merdeka Sel Gambir, Jakarta Pusat.(20/07/2022).

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Berau, Rabu (15/6/2022). Aksi tersebut digelar karena PT Supra Bara Energi (PT SBE) dinilai melakukan penambangan di luar konsesi pertambangan.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menuntut agar pihak Kementerian ESDM segera menindak tegas untuk mengevaluasi izin tambang milik PT. Supra Bara Energi (SBE) yang konsesinya berada di Kecamatan Teluk Bayur.

Koordinator lapangan AMLT Desy Fitriansyah menjelaskan bahwa mereka turun aksi dengan alasan bahwa PT SBE diduga kuat melanggar aturan.

Bacaan Lainnya

“Jadi mereka ini sudah menambang diluar wilayah konsensinya sebesar 300 hektar antara PT SBE dan PT PMS, dan sebagian FIT 55 dan FIT 20 di konsesi PT Berau Coal,” ungkap Desy.

Selain itu, Desy mempersoalkan terkait kepemilikan blue print RPM dan RPP. Pasalnya, ia menilai bahwa perusahaan tambang yang belum memiliki blue print RPM dan RPP tidak bisa beroperasi.

“Kalau kita analogikan ke dunia Pendidikan, guru itu harus punya RPP dulu baru bisa mengajar. Nah disini PT SBE tidak mempunyai RPP tapi mengapa mereka bisa beroperasi, ini kan jadi pertanyaan. Berarti disini kan kita liat ada pembiaran”, tutupnya.

Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) KAB. BERAU Kalimantan Timur memberikan Somasi Terbuka-Public kepada Pemerintahan dan Perusahan PT. Supra Bara Energy (SBE), dengan Somasi Terbuka-Public sebagai berikut :

1. Menuntut Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT.SBE karena PT.SBE telah melakukan penambangan diluar wilayah konsesinya.

2. Mengapa PT SBE tidak memiliki Blue Print RPM dan RPP (RKAB: Rencana Kerja Anggaran  dan Biaya, RPT : Rencana Penutupan Tambang) bisa Beroperasi ????.

3. Menuntut PT.SBE angkat kaki dari Kab.Berau karena dalam melakukan penambangan telah membuat lubang dimana-mana dan tidak melakukan reklamasi, sehingga beberapa kali Kecamatan Teluk Bayur mengalami banjir.

4. Menghilangkan sungai Daluman secara sengaja dari peta PT. SBE sehingga mengakibatkan banjir.

5. Minimnya Penyerapan Tenaga kerja local.

6. PT Supra Bara Energy (SBE) tidak memiliki Document Wajib Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kab Berau sehingga diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

7. Semua Perizinan PT.SBE tidak berlaku lagi dan diduga Pemalsuan Document Perizinan.

8. Dan Meminta Kepada Kementerian ESDM Pusat dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur Menindak tegas dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang PT.SBE serta kami meminta adanya tindakan hukum sanksi administrasi dan Pidana sesuai UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan peraturan no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara.

Pos terkait