Fraksi NKRI: Terindikasi Belum Ada Status Hukum Yang Jelas, Diduga PT. PDP Klaim Ex IUP 850 Ha

Redaksijakarta.com – Ratusan Massa aksi dari FRAKSI NKRI Kembali melakukan aksi Unjuk Rasa yg ke-7 kalinya di dua tempat yaitu Gedung Mahkamah Agung RI dan Kementerian ESDM RI, (Kamis, 21/07/2022).

Diketahui pada tanggal 10 Juni 2021 Hakim Mahkamah Agung RI telah menolak pemohon peninjauan kembali (PK) dari PT. PDP Terkait IUP Seluas 850 Ha yang telah di cabut ijinnya oleh Bupati Kolaka Utara Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 64 PK/TUN/2021. Akan tetapi PT.PDP masih saja mengabaikan putusan tersebut dan melakukan operasi pertambangan dengan alasan proses hukum masih berjalan padahal peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir dan tidak bisa diganggu gugat.

“Lahan seluas 850 ha seharusnya dikelolah masyarakat setempat untuk pertanian, perkebunan dan hal-hal yang memberikan dampak positif kepada masyarakat setempat”, ujar Ketua Umum Fraksi NKRI Tajudin Kabbah.

Bacaan Lainnya

Fraksi NKRI Sangat menyayangkan dan mempertanyakan Kebenaran dari Putusan Mahkamah Agung No :58 PK/TUN/2022

yang diputus pada 20 April 2022 Karna kebijakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU kekuasaan kehakiman.

pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung Berbunyi “1. Pemohon peninjauan

kembali dapat diajukan hanya 1(satu) kali, 3. Permohonan Peninjauan kembali

dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut pemohon

peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi”, Pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi “Terhadap Putusan Peninjauan

Kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”. Tegas Orator Jend. Wiranto

Adapun Tuntutan FRAKSI NKRI sebagai berikut:

1. Demi keadilan kami mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk

mengusut tuntas indikasi adanya Mafia Hukum terkait Putusan Mahkamah Agung RI

No. Register 58 PK/TUN/2022 Yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2022.

2. Demi keadilan mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk segera

mengevaluasi para Hakim Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Nomor 58

PK/TUN/2022 yang dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU

Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman.

3. Panggil Dan Periksa Haliem Hoentoro (Direktur PT.PDP) Terindikasi pencatutan

nama Mahkamah Agung Sebagai Lembaga tinggi negara untuk menguasai Lahan 850

Ha Di Kabupaten Kolaka Utara SULTRA.

4. KPK segera usut tuntas dugaan gratifikasi di Mahkamah Agung terkait adanya putusan

PK 2 yang membatalkan PK 1, dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1) Mahkamah Agung UU dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman terkait Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang mengabulkan gugatan PK 2, PT Putra

Dermawan Pratama.

Mereka berjanji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jika tuntutannya tidak di penuhi oleh Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian ESDM RI.

Pos terkait