LKBHMI PB HMI Desak Menteri BUMN Evaluasi Direksi Pertamina

Redaksijakarta.com – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menyoroti kasus dugaan gratifikasi yang berakibat mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

Sebelumnya diketahui, Lili Pintauli kembali dilaporkan terkait pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK-RI karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pertamina (Persero).

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI, Ibrahim Asnawi menyebut terdapat indikasi kuat keterlibatan Direktur Utama (Dirut) Pertamina beserta jajaran direksi dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut sehingga harus diusut tuntas.

“KPK harus tegas dalam menuntaskan kasus dugaan gratifikasi tersebut yang merugikan negara dan segera memeriksa Dirut Pertamina beserta jajaran”, tegas Ibrahim dalam keterangan tertulis (27/07/2022).

Bacaan Lainnya

Apalagi lanjutnya, Dewas KPK sebelumnya menyebutkan bahwa Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati tidak kooperatif untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tersebut.

“Fenomena mundurnya Lili dari jabatan Wakil Ketua KPK dan sikap tidak koperatif Dirut Pertamina, Nicke Widyawati dalam memenuhi permintaan klarifikasi dan keterangan tertulis ke Dewas KPK semakin menguatkan dugaan atas gratifikasi tersebut”, terang Ibrahim.

Sebab kata dia, jika dugaan itu salah maka harusnya Lili bersikap percaya diri menghadapi sidang kode etik Dewas KPK tanpa harus melakukan langkah pengunduran diri. Ibrahim juga meyakini bahwa Dewas KPK menggelar sidang kode etik atas adanya bukti-bukti permulaan.

Ibrahim pun lanjut menegaskan bahwa Bakornas LKBHMI PB HMI mendesak agar Menteri BUMN, Erick Tohir segera mengevaluasi jabatan Direktur Utama dan jajaran direksi PT Pertamina untuk melindungi perusahaan pelat merah (BUMN) tersebut dari perilaku koruptif dan juga menantang KPK RI untuk mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi tersebut agar opini publik tidak liar atas fenomena kasus tersebut.(RJ)

Pos terkait