Perkembangan Laporan Polisi Terhadap Kades Tahulu, Mantan Sekdes Tahulu: Harus Diusut Tuntas Mafia Tanah Di Tahulu

Redaksijakarta.com – Kasus dugaan Korupsi yang dilakukan Kades sumaryono berlanjut sampai dengan pemanggilan saksi-saksi, hari ini (01 Agustus 2022) pihak Tipidkor Polres Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap saksi yaitu mantan Sekdes Tahulu Periode 1974-1991 yaitu Bapak Dasran.

Menurut keteranganya kepada awak media, Bapak Dasran mengatakan bahwa pola permainan pertanahan di Tahulu tidak berubah, Kepala Desa Sumaryono sengaja tidak memberikan Informasi dan membukakan Buku C Desa untuk pihak-pihak terkait yang meminta informasi, sedangkan ada oknum perangkat yang berperan untuk menjual, menggelapkan dan merusak buku C Desa. Terangnya.

Bahwa dalam perkara Djuwondo ini namanya seingat saya masih tercatat di Buku C Desa dan sepengetahuan saya Djuwondo tidak pernah mengalihkan ke pihak manapun dengan cara jual beli dan lainya. Tetapi ada keterangan dari perangkat Desa Tahulu Yaitu Kepala Dusun Tahulu Harianto dia sudah mensertifikatkan tanah tersebut atas nama sutikah dengan cara yang tidak sah menurut hukum. Tetapi saya sampai sekrang belum pernah melihat sertifikatnya tetapi kalaupun ada sertifikat saya yakin itu tidak sah karena Djuwondo tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah di bancang tersebut. Tutupnya.

Senada dengan pihak Penasehat Hukum Djuwondo dihubungi terpisah via Phone mengatakan, kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian, tetapi kami juga harus memantau terus perihal penegakan hukum atas laporan yang kami layangkan, sebab kasus ini melibatkan banyak pihak dikarenakan sudah jelas unsur pada Pasal 9 Jo 10 UU Tipikor dan telah memenuhi unsurnya. Jelasnya

Bacaan Lainnya

Bahwa kami berharap pihak unit Tipikor Polres Tuban mengusut tuntas mafia tanah di Desa Tahulu, sebab perilaku perangkat desa seperti itu tentu sangat merugikan masyarakat sehingga dampaknya nantinya akan meluas. Tutupnya.(red)

Pos terkait