LKBHMI PB HMI Minta KPK RI Turun Tangan Atensi Kasus Dugaan Korupsi BPNT Kemensos Di Sulsel

LKBHMI
Foto: Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI.(ist)

Redaksijakarta.com – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI memberi perhatian khusus terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin menganggap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) sangat lamban dalam menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.

Pihaknya berharap agar kasus ini diatensi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi kata dia Sulsel mendapat pendampingan dan pengawasan langsung dari Korsupgah KPK RI untuk membersihkan lingkungan Pemprov Sulsel dari tindak korupsi.

“Dalam waktu dekat ini Bakornas LKBHMI PB HMI akan mendatangi KPK RI untuk memberi atensi khusus kasus BPNT ini. Saya meyakini terdapat peran penting sejumlah pejabat di Sulsel dalam pengaturan proyek bantuan sosial ini”, Jelas Syamsumarlin dalam keterangan tertulisnya (04/08/2022)

Bacaan Lainnya

Advokat muda ini juga meminta agar mendalami peranan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani dan dugaan persekongkolan dengan oknum anggota Komisi VIII DPR RI asal Sulsel, maupun pejabat pemerintahan di tingkatan pusat yang bermain dalam pengaturan proyek bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara di masa pandemi Covid-19 ini.

Dirinya pun berharap agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas hingga ke 24 kabupaten/kota di Sulsel.

“Kasus dugaan korupsi bansos ini sangat merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan modus yang hampir sama di beberapa daerah sehingga harus diusut tidak hanya di empat kabupaten yakni Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar, namun harus tuntas hingga 24 kabupaten/kota di Sulsel”. Tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel masih enggan menetapkan tersangka dalam kasus ini meski Polda Sulsel menyampaikan bahwa telah mengantongi nama calon tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kemensos tahun 2020 di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah berstatus penyidikan.

Terakhir, penyidik dikabarkan memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Pos terkait