Terbaru, Pengacara Keluarga Brigadir J Berencana Laporkan Putri Candrawathi Atas Dugaan Laporan Palsu

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri.

Redaksijakarta.com – Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak akan melaporkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dengan dugaan laporan palsu.

Ia menyebut masih menyusun surat kuasa dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J untuk melaporkan hal itu.

“Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/08/2022).

Kamaruddin Simanjuntak menerangkan bahwa Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo bisa dijerat dengan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Selain itu, juga pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.

Bacaan Lainnya

“UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Po. Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J, termasuk laporan dugaan pembunuhan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.(red)

Pos terkait